Kelahiran
dan Perkembangan
Konstitusi
di Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Disusun Oleh : Muhammad Mahdi
Firdaus
Kelas :
1B (Ilmu Hukum)
Dosen Pembimbing : Solehuddin A. Aziz, MA
JURUSAN
ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015
Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji syukur saya
panjatkan kepada Allah swt. yang telah memberikan pertolongan dan petunjuk-Nya
sehingga makalah yang berjudul Kelahiran
dan Perkembangan
Konstitusi di Indonesia
ini dapat
terselesaikan.
Ucapan terima kasih saya sampaikan
kepada :
1.
Solehuddin A.
Aziz, MA sebagai
dosen pembimbing.
2.
Perpustakaan Utama sebagai peminjam buku
referensi dan peminjam komputer.
Saya menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna sehingga banyak kekurangan di sana-sini, karena itu
kepada pihak-pihak yang membaca makalah ini kami mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan
pengetahuan dan bahan untuk mengkaji lebih lanjut Kelahiran
dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia.
Bogor, 30
Oktober 2015
M. Mahdi Firdaus
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ 1
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG .................................................................................................. 3
B. RUMUSAN MASALAH ............................................................................................. 3
C. TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN.................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A. LAHIRNYA UUD 1945.................................................................................................. 5
B. LAHIRNYA KONSTITUSI RIS 1949........................................................................... 7
C. LAHIRNYA UUDS 1950............................................................................................... 8
D. KEMBALI KEPADA UUD 1945.................................................................................. 9
E. LAHIRNYA AMANDEMEN UUD 1945..................................................................... 10
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN................................................................................................................ 12
B.
SARAN............................................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma
hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi
sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah
satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah
hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah :
konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam
arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan
cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah
dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai
norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai
berikut :
1.
Bagaimana Lahirnya UUD 1945?
2.
Bagaimana Lahirnya Konstitusi RIS
1949?
3.
Bagaimana Lahirnya UUDS 1950?
4.
Bagaimana bisa Kembali Kepada UUD
1945?
5.
Bagaimana Lahirnya Amandemen UUD
1945?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan dan manfaat penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk Mengetahui bagaimana Lahirnya
UUD 1945.
2. Untuk Mengetahui bagaimana Lahirnya
Konstitusi RIS 1949.
3.
Untuk Mengetahui bagaimana
Lahirnya UUDS 1950.
4.
Untuk Mengetahui bagaimana proses
Kembali Kepada UUD 1945.
5.
Untuk Mengetahui bagaimana
Lahirnya Amandemen UUD 1945.
6. Menambah
wawasan kita tentang Kelahiran dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lahirnya
UUD 1945
UUD 1945 disebut juga dengan UUD Proklamasi. [1]
Berbeda dengan konseptualisasi HAM bagi masyarakat Barat yang lahir sebagai
hasil dari pertentangan dan perlawanan atas hegemoni kekuasaan, maka HAM yang
termaktub dalam UUD 1945 lahir sebagai konsensus dari proses permufakatan yang
berlangsung secara damai.
Berdasarkan data sejarah, BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) berperan penting dalam membidani lahirnya UUD 1945. BPUPKI resmi
terbentuk sejak 29 April 1945 dan berhasil melaksanakan siding sebanyak 2 (dua)
kali, yakni siding pertama 29 Mei - 1 juni 1945 dan siding kedua 10-17 Juli
1945.
Dengan beranggotakan 62 orang,
meminjam istilah Boland committee of 62,
BPUPKI dibagi dalam tiga kepanitiaan kecil yang membahas tiga agenda penting,
yakni perihal UUD, keuangan dan perekonomian, dan pembelaan tanah air. Khusus
mengenai agenda pertama, UUD, mengawali persidangan pertamanya 11 juli 1945
ternyata masih di warnai dengan diskusi agar Yamin dimasukkan ke dalam anggota
pembahas UUD, meskipun pada akhirnya usul tersebut di tolak.[2] Hal
ini terlihat dari kata pembukaan Soekarno yang mengatakan,
“Tuan-tuan dan Nyonya yang terhormat! Rapat Panitia Hukum dasar saya
buka. Lebih dulu saya sebagai Ketua Panitia ini, meskipun sudah hak ketua untuk
menentukan anggota-anggota panitia, terpaksa saya ucapkan, bahwa saya menyesal
sekali, bahwa permintaan saya agar anggota yang terhormat Mr. Yamin diangkat
menjadi anggota panitia kita ini ditolak, terlebih bagi saya menyesal oleh karena
Mr. Yamin sendiri menyatakan dirinya sama sekali bukan ahli dan tidak paham
tentang hal keuangan dan perekonomian. . . Saya terus terang sebagai Ketua
Panitia Hukum Dasar menganggap amat penting kalau Mr. Yamin menjadi anggota,
artinya ikut perundingan ini, oleh karena beliau saya anggap salah satu orang
di sampingnya banyak orang, tetapi salah satu orang ahli tentang Hukum Dasar.
Apakah kiranya Tuan-tuan dan Nyonya setuju kalau kita minta kepada Mr. Yamin
supaya membantu pembicaan kita dalam panitia ini.”[3]
Ketua BPUPKI, Radjiman
Widyodiningrat, sebelumnya telah memutuskan bahwa Yamin masuk ke dalam salah
seorang anggota pembahas agenda kedua, yakni keuangan dan perekonomian yang
diKetuai oleh Hatta. Namun, kelihatan yamin sangat kecewa dan menyatakan dirinya
tidak dapat memberikan kontribusinya secara maksimal. Selanjutnya, dengan nada
kecewa Yamin mengatakan, “Tuan Ketua, saya menyesal sekali tidak dapat menerima
keanggotaan dalam panitia keuangan, karena kurang pengetahuan, jadi saya tidak
ada sumbangan buat panitia itu. Saya tidak menerima.”[4]
Berdasarkan hal tersebut, secara
praktis, keikutsertaan Yamin dalam proses perencangan UUD terbilang pasif.
Rancangan UUD kelihatan lebih diwarnai oleh pemikiran soepomo,[5] yang
juga kemudian atas usul wongsonagoro, Soepomo menjadi ketua panitia kecil[6]
perancang UUD.
Dalam rapat Pleno pembahasan
rancangan UUD tanggal 15 Juli 1945, secara berturut Soekarno dan Soepomo
menyampaikan hasil laporan. Khusus tentang keberadaan HAM dalam rancangan UUD
terjadi semacam interaksi dialogis yang intens antara Soekarno dan Soepomo di
satu pihak dengan Yamin dan Hatta di pihak yang lain. Pihak pertama menolak
memasukkan HAM, terutama yang individual, ke dalam UUD karena menurut mereka
Indonesia harus dibangun sebagai Negara kekeluargaan, sedangkan pihak kedua
menghendaki agar UUD itu memuat masalah-masalah HAM secara eksplisit.
Akhirnya, pada 16 Juli 1945
perdebatan di dalam BPUPKI ini menghasilkan sebuah kompromi sehingga
diterimanya beberapa ketentuan dalam UUD. Pasca-Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, 17 Agustus 1945, PPKI segera menggelar siding pertamanya, meminjam
istilah Boland, emergency meeting,
dan pada 18 Agustus 1945[7] dan
dalam keputusannya mengesahkan UUD yang telah dirancang (RUUD) oleh BPUPKI
dengan beberapa perubahan dan tambahan.
Kalaupun ada perubahan tidaklah prinsipil. Yang
prinsipil menurut Hatta, hanya perubahan dalam pembukaan.[8]
Sifat kesementaraan yang melekat
pada UUD 1945 tidaklah membuat berpikir simplisitik untuk memandang UUD 1945
tidak penting apalagi menganggapnya tidak sah.[9] Dalam
pertarungannya dengan waktu, BPUPKI dengan PPKI telah berjuang semaksimal
mungkin, dan karenanya apa yang di ungkapkan oleh Soekarno tersebut dapat
diterima secara rasional, meskipun janjinya untuk melakukan kajian yang lebih sempurna
dari atas UUD 1945 tetap tidak terpenuhi sampai akhir masa kepemimpinannya.[10]
B. Lahirnya
Konstitusi RIS 1949
Meskipun Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya
pada 17 Agustus 1945, namun tidaklah berarti kondisi social-politik Indonesia
semakin kondusif. Era 1945-1949, meminjam istilah Athur, establishment of a nfederal form government. Pasca kekalahan Jepang
tanpa syarat atas sekutu memberikan implikasi politik bagi Indonesia. Belanda
dengan segala caranya berupaya menancapkan kembali politik kolonialismenya atas
Indonesia.[11]
Realitas politik yang demikian mengakibatkan
pemerintah dan rakyat Indonesia disibukkan dengan upaya mempertahankan kembali
derajat dan martabat kebangsaan yang telah diraih sebelumnya. Peperangan
bersenjata muncul dimana-mana akibat Belanda secara sepihak menduduki beberapa
tempat, terutama kota-kota di Indonesia untuk mendirikan kembali pemerintahan
Belanda.[12]
Akibat peperangan terus bergejolak, pemerintah
belanda kemudian mengambil langkah strategis baru dengan memecah belah Negara
kesatuan Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat yang terdiri atas
beberapa Negara bagian.[13]
Khusus untuk Negara Bagian Indonesia Timur yang di bentuk Belanda pada tanggal
24 Desember 1946 adalah yang terbesar dan kerap dijadikan model untuk satuan-satuan
federal yang lain.[14]
Dengan berdirinya RIS dan berlakunya Konstitusi RIS,
maka Negara Republik Indonesia hanya berstatus sebagai salah satu dari pada
“Negara Bagian” saja di dalam Negara Republik Indonesia Serikat, sebagai halnya
Negara-negara bagian lainnya. Adapun kekuasaan wilayahnya adalah daerah yang
disebut di dalam persetujuan Renville. Begitu juga dengan kedudukan UUD 1945,
dengan sendirinya juga berstatus sebagai UUD Negara Bagian Republik Indonesia.[15]
Secara anatomik, Konstitusi RIS terdiri atas dua
bagian, yakni Pembukaan dan Batang Tubuh. Berbeda dengan jumlah-jumlah pasal
dalam UUD 1945, Konstitusi RIS memuatnya jauh lebih banyak, yakni 6 bab dan 197
pasal. Meskipun demikian, Konstitusi RIS hanyalah dimaksudkan untuk bersifat
sementara, meskipun dari namanya tidak mempergunakan tambahan kata “sementara”.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 186 yang berbunyi, “Konstituante (Sidang Pembuat
Konstitusi) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat”.[16]
C. Lahirnya
UUDS 1950
UUDS 1950 adalah bukti historis kembalinya Indonesia
kepada Negara kesatuan. Hal tersebut, tentunya tidaklah muncul dengan
sendirinya. Keinginan rakyat Indonesia merupakan “Kata Kunci” lahirnya Negara
kesatuan Republik Indonesia.[17]
Era 1950-1959 merupakan periode demokrasi
konstitusional, meskipun dalam kurun waktu itu, Indonesia hanya bersandar di
bawah UUDS 1950. Konstitusi ini sekaligus menjadi the starting point bagi upaya pembentukan sebuah Negara modern
Indonesia yang berbentuk kesatuan. Menurut catatan mahfud, dilihat dari sudut
bentuk UUDS 1950 merupakan bagian dari UU Federal No. 7 tahun 1950 tentang
perubahan konstitusi sementara republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia (LNRIS Tahun 1950 No. 56), sebab
pemberlakuannya ditetapkan dalam UU tersebut.
Dengan demikian fungsi UU No. 7 Tahun 1950 hanya
memberlakukan UUDS, atau lebih tegas lagi hanya mengubah konstitusi RIS menjadi
UUDS. Dengan sendirinya setelah UUDS 1950 itu berlaku, maka tugas UU No. 7
Tahun 1950 menjadi selesai.[18] UU
ini hanya berlaku satu kali.[19]
Berbeda dengan dua Konstitusi sebelumnya, UUD 1945
dan Konstitusi RIS 1949, kesementaraan UUDS 1950 lebih ekplisit ditegaskan
kesementaan ini disebabkan bahwa legalitas formal proses perumusan sebuah UUD
masih diserahkan kepada lembaga yang representatif yang memiliki otoritas hal
tersebut di tegaskan dalam pasal 134 Konstitusi RIS menyatakan bahwa, Konstituante(Sidang Pembuat Undang-Undang
Dasar) bersama-sama pemerintah menetapka Undan-Undang Dasar Republik Indonesia
yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar ini (Konstitusi RIS, pen.).
Untuk merealisasikan keinginan tersebut maka dilaksanakan pemilihan umum (general election) pada tahun 1955,
pemilu pertama sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia.[20]
D. Kembali
Kepada UUD 1945
Sebagaimana halnya UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949,
masa berlaku UUDS 1950 pun terbilang singkat. Sejak berlakunya UUDS 1950, maka
melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 UUDS 1950 dinyatakan tidak efektif
lagi dan beralih kembali kepada pemberlakuan UUD 1945.[21]
Kenyataan ini berimplikasi kepada materi muatan
konstitusi itu sendiri. Apa yang pernah dimuat dalam UUD 1945 pada masa awal
berlakunya, dinyatakan berlaku kembali terhitung sejak tanggal 5 Juli 1959
sampai dengan jatuhnya Pemerintahan Soeharto Mei 1998. Dengan kata lain,
berlakunya UUD 1945 untuk kedua kalinya memiliki masa berlaku yang relatif
lebih panjang dibandingkan UUD sebelumnya, termasuk UUD 1945 periode
proklamasi.[22]
Berdasarkan hasil pemilu 1955, sebenarnya
Konstituante diberikan kewenangan konstitusional untuk menyusun sebuah UUD yang
tepat sebagaimana diamanatkan dalam Bab V pasal 134 UUDS 1950, Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang
Dasar) bersama-sama Pemerintah menetapkan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang akan menggantika Undang-Undang Dasar Sementara ini. Hanya
saja, selama persidangan marathon Majelis Konstituante yang beranggotaan 544
orang, sejak 10 November 1956 hingga 2 juni 1959, telah terjadi perdebatan yang
hangat dalam tiga agenda pembahasan, yakni pertama,
dasar Negara (1957); kedua HAM
(1958); dan ketiga pemberlakuan
kembali UUD 1945 (1959).[23]
Perdebatan di tubuh Konstituante menimbulkan reaksi
tersendiri di masyarakat dan pemerintah. Ditambah lagi, suasana sosial-politik
dan keamanan Indonesia berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Maka, di
sinilah muncul desakan di luar Konstituante agar Majelis Konstituante
menghentikan segala Pembahasan dan menyatakan kembali kepada UUD 1945.
Munculnya ide terakhir ini mengingat secara formal, UUDS 1950 menganut system
pemerintahan liberal, maka agar diperoleh kembali sistem pemerintahan dalam
bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia, maka UUD 1945 menjadi pilihan yang
terbaik, meskipun kemunculan ide ini mengundang reaksi yang tidak kecil di
kalangan Majelis Konstituante.[24]
Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) model Soekarno tidak lebih sebagai upaya
menciptakan legitimasi pemerintahan yang otoriter. Terpusatnya pemerintahan di
tangan Soekarno mengakibatkan control atas pemerintahan melemah seiring dengan
masuknya kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam tubuh pemerintahan. Atas
dasar itu, kelangsungan pemerintahan Indonesia mengalami suasana tidak kondusif
dan memprihatinkan yang puncaknya terjadi pada peristiwa Gerakan 30 September
1965.
E. Lahirnya
Amandemen UUD 1945
Pada awalnya, isu perubahan UUD 1945 pertama sekali
dikemukakan oleh S. Kolopaking dalam sidang Paripurna BPUPKI, 11 Juli 1945.[25]
Penting dicatat, bahwa perubahan UUD 1945 bukanlah ide baru, The Founding
Fathers telah sejak awal menyoroti pentingnya penegasan tentang perubahan UUD
1945 yang secara ekplisit dituangkan dalam Pasal 37 UUD 1945.[26]
Dengan kata lain, sejak awal sakralisasi UUD 1945 tidak dikenal dalam “kamus”
pendiri bangsa kita.
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dikatakan bahwa
secara historis perubahan UUD merupakan wacana penting bahkan menjadi
perdebatan yang intens pada saat awal kemerdekaan Indonesia, atau meminjam
istilah George McTurnan Kahin, newlyborn
of Indonesia state(“Bayi Baru” Negara Indonesia). Sebagai wacana, hal
tersebut menunjukkan bahwa isu perubahan UUD 1945 merupakan sebuah keniscayaan.
Pesan moralnya adalah UUD 1945 harus benar-benar dapat sesuai dengan tingkat
perubahan zaman Indonesia.
Perubahan UUD merupakan paket terbesar dan
terpenting dari sekalian paket reformasi.[27]
Mengapa tidak? Perubahan ini sekaligus menjadi awal penentu bagi arah
pembangunan nasional ke depan. Kehidupan generasi mendatang sangat akan
ditentukan oleh kejelasan hukum dasar bangsanya hari ini. Jika tidak mampu
melahirkan antisipasi konstruktif agenda jangka panjang degnan terbitnya UUD
yang konprehensif, maka sangat tidak dapat dibayangkan seperti apa arah
kehidupan bangsa apalagi generasi di masa mendatang.
Perjalanan Amandemen UUD 1945 sepenuhnya berada
dalam kewenangan MPR sebagaimana digariskan dalam pasal 37 UUD 1945. Posisi dan
kedudukan MPR dengan kewenangannya tersebut telah mengundang perdebatan yang
tajam di kalangan masyarakat. Pada tanggal 19 Oktober 1999, melalui Tap MPR No.
IX/MPR/1999, Majelis menugaskan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP
MPR) menyiapkan rancangan perubahan UUD 1945 untuk disahkan pada Sidang Tahunan
MPR tanggal 18 Agustus 2000.[28]
Oleh karena PAH I BP MPR tak mampu menyelesaikan
perubahan UUD 1945 secara tuntas, maka masa kerja PAH I BP MPR diperpanjang
sampai Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Tersendatnya proses penyelesaian
perubahan UUD 1945 ini dipengaruhi oleh beberapa factor, di antaranya yang
paling dominan adalah: pertama, terbatasnya waktu bagi anggota PAH I BP MPR
karena disibukkan oleh agenda-agenda persidangan MPR, DPR, dan PAH I BP MPR
sendiri. Kedua, kaburnyqa muatan subtansial serta batasan-batasan perubahan
yang dilakukan sebagai akibat tarik-menarik kepentingan politik.[29]
Munculnya Koalisi Komisi Konstitusi harus dipahami
sebagai sebuah alur berpikir yang dewasa. UUD 1945 harus memiliki kekuatan
fundamental dan menjadi referensi bagi kerangka pembangunan nasional. Atas
dasar itu, UUD 1945 yang diamandemen harus melalui proses yang bijaksana.
Dorongan ke arah terciptanya konstitusi baru yang lebih mengutamakan
kepentingan dan masa depan rakyat adalah cita-cita seluruh rakyat Indonesia.
Munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang mengatas
namakan Koalisi untuk Konstitusi Baru dan sebagainya adalah sebuah realitas
dalam kehidupan demokrasi. Kecuali itu, agar tercapai maksud mulia dari, baik
versi MPR maupun dari Koalisi sendiri, untuk membangun Konstitusi baru yang
memiliki paradigm kerakyatan.
Kehadiran Konstitusi adalah sebuah keniscayaan.
Karena itu, proses penyempurnaan dan kematangan konstitusi mutlak dilakukan.
Persoalan konstitusi adalah persoalan eksistensi bangsa, meminjam istilah ahli
hukum Afrika Selatan, konstitusi sebagai autobiografi suatu bangsa.[30]
Keterjaminan dan kelangsungan hidup anak bangsa akan sangat diukur dari sejauh
mana konstitusionalisme Indonesia memberikan dasar yang kokoh dalam menyahuti
perkembangan dan perubahan zaman.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi
adalah instrument wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi
Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari erjalanan suatu Negara
ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri. Meskipun para ilmuan memiliki banyak
definisi tentang Konstitusi namun, secara umum Konstitusi adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu Negara baik dalam bentuk tertulis
maupun tidak tertulis.
UUD 1945
sebagai Konstitusi Negara Indonesia telah mengalami sejarah yang sangat panjang
dan telah mengalami pasang surut serta perubahan-peubahan, dari awal
pembentukan hingga proses amandemen. Hal ini adalah agar terwujud suatu
kesempurnaan yang dapat mewujudkan cita-cita bangsa. Dan dengan masalah-masalah
yang dihadapi bangsa Indonesia diharapkan dapat menjadikan bangsa kita menjadi
lebih dewasa dan lebih bijak dalam proses berbangsa dan bernegara.
B.
Saran
Kepada
para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan
Kelahiran dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia agar
dapat lebih memahami apa yang sudah saya bahas.
.
DAFTAR
PUSTAKA
Yamin, Muh.
1960. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945
Jilid II. Jakarta: Yayasan Prapanca.
Simorangkir
J,C,T. 1984. Penetapan UUD dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:
Gunung Agung.
Hatta, Moh.
1970. Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945. Jakarta: Tintamas.
Tolehah, Muh,
Mansoer. 1977. Pembahasan beberapa Aspek tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif
dan Legislatif Negara Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Syafii, Ahmad,
Maarif. 1996. Studi tentang Percaturan dalam Konstituante; Islam dan Masalah
Kenegaraan. Jakarta: LP3ES.
[1]
Istilah ini dipakai oleh Yamin untuk menunjukkan bahwa semangat Proklamasi 17
Agustus 1945 sangat mewarnai lahirnya UUD 1945. Lihat Muh. Yamin, Naskah
Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid II (Jakarta: Yayasan Prapanca, 1960),
hlm. 24.
[2]
Ibid., hlm. 208,222
[3]
Ibid. hlm. 206-7.
[4]
Ibid. hlm. 205
[5]
J.C.T.Simorangkir, Penetapan UUD dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara
Indonesia (Jakarta: Gunung Agung, 1984), hlm. 28-9.
[6]
Saafroeddin Bahar, et al.,(Peny),op.cit., hlm. 222
[7] B.
J. Boland, op.cit. hlm 35. Lihat juga Aiko Kurasawa Inomata, “Indonesia Merdeka
Selekas-lekasnya: Preparations for Independence in the Last Days of Japanese
Occupation”, dalam Taufik Abdullah (ed.), The Heartbeat of Indonesian
Revolution (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997), hlm. 106.
[8]
Moh. Hatta, Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 (Djakarta: Tintamas, 1970), hlm.
71.
[9]
Assaat, Hukum Tata Negara Republik Indonesia dalam Masa Peralihan (Bulan
Bintang: Jakarta, 1951), hlm. 4-6.
[10]
Lihat Muh. Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1982), hlm. 38-9.
[11]
Lihat M. C. Ricklefs, op.cit., hlm. 318.
[12]
Lihat Bernhard Dahm, History of Indonesia in the twentieth century (London:
Pall Mall Press, 1971), hlm. 120-1.
[13]
Lihat Moh. Mahfud MD, Politik Hukum., op.cit., hlm. 38.
[14]
Lihat George McTurnan Kahin, Nationalism. . .,op.cit., hlm.355.
[15]
Mohammad Tolehah Mansoer, Pembahasan beberapa Aspek tentang Kekuasaan-kekuasaan
Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia (Jakarta: Pradnya Paramita, 1977),
hlm. 44.
[16]
Joeniarto, sejarah . . ., op.cit., hlm. 65.
[17]
Herbert Feith, The Decline . . ., op.cit., hlm. 71.
[18]
Moh. Mahduf MD, Politik Hukum . . ., op.cit., hlm. 42.
[19]
Joeniarto, Sejarah .. . .., op.cit., hlm.75.
[20]
Lihat Adnan Buyung Nasution, The Aspiration. ., op.cit., hlm 29-30.
[21]
Bernhard Dahm, op.cit., hlm. 188.
[22]
Masa berlakunya UUD 1945 hanya lebih kurang 4 tahun; Konstitusi RIS 1949 lebih
kurang 1 tahun; UUDS 1950 lebih kurang 9 tahun; dan UUD 1945 periode kedua
lebih kurang 40 tahun (5 Juli 1959-Amandemen I UUD 1945 Tahun 1999).
[23]
Adnan Buyung nasution, The Aspiration . ., op.cit., hlm. 48.
[24] Ahmad
Syafii Maarif, Studi tentang Percaturan dalam Konstituante; Islam dan Masalah
Kenegaraan (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 179.
[25]
Muhammad Yamin, naskah . .., Jilid I, op.cit., hlm. 217-8
[26]
Ibid., hlm. 439-41.
[27]
Lihat Todung Mulya Lubis, “reformasi Konstitusi”, dalam Majalah Tempo, edisi 6
mei 2001.
[28]
Pasal 1 dan 2 Tap MPR No. IX/MPR/1999
[29]
Kompas, edisi 6 November 2001.
[30]
International Idea, Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia
. Laporan Hasil Konferensi yang diadakan di Jakarta, Indonesia pada bulan
Oktober 2001. (Jakarta: International IDEA, 2001) hlm. 8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar