Welcome

Welcome

Jumat, 30 Oktober 2015

Makalah Kelahiran dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia by: Mahdi



Kelahiran dan Perkembangan
Konstitusi di Indonesia

Makalah ini dibuat untuk memenuhi Ulangan Tengah Semester
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Untuk program studi  Ilmu Hukum semester 1 (Ganjil)

 



Disusun Oleh             : Muhammad Mahdi Firdaus
                   Kelas                         : 1B (Ilmu Hukum)
Dosen  Pembimbing : Solehuddin A. Aziz, MA



JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015

Kata Pengantar

Alhamdulillah segala puji syukur saya panjatkan kepada Allah swt. yang telah memberikan pertolongan dan petunjuk-Nya sehingga makalah yang berjudul Kelahiran dan Perkembangan
Konstitusi di Indonesia ini dapat terselesaikan.
Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada :
1.      Solehuddin A. Aziz, MA sebagai dosen pembimbing.
2.      Perpustakaan Utama sebagai peminjam buku referensi dan peminjam komputer.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna sehingga banyak kekurangan di sana-sini, karena itu kepada pihak-pihak yang membaca makalah ini kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan bahan untuk mengkaji lebih lanjut Kelahiran dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia.


Bogor, 30 Oktober 2015

                                               
                                                                                                                 M. Mahdi Firdaus  

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................................ 1
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG .................................................................................................. 3
B.  RUMUSAN MASALAH  ............................................................................................. 3
C.  TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN.................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A. LAHIRNYA UUD 1945.................................................................................................. 5
B. LAHIRNYA KONSTITUSI RIS 1949........................................................................... 7
C. LAHIRNYA UUDS 1950............................................................................................... 8
D. KEMBALI KEPADA UUD 1945.................................................................................. 9
E. LAHIRNYA AMANDEMEN UUD 1945..................................................................... 10
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN................................................................................................................ 12
B.  SARAN............................................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 14

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi.  Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.   Bagaimana Lahirnya UUD 1945?
2.   Bagaimana Lahirnya Konstitusi RIS 1949?
3.   Bagaimana Lahirnya UUDS 1950?
4.   Bagaimana bisa Kembali Kepada UUD 1945?
5.   Bagaimana Lahirnya Amandemen UUD 1945?




C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan dan manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.   Untuk Mengetahui bagaimana Lahirnya UUD 1945.
2.   Untuk Mengetahui bagaimana Lahirnya Konstitusi RIS 1949.
3.   Untuk Mengetahui bagaimana Lahirnya UUDS 1950.
4.   Untuk Mengetahui bagaimana proses Kembali Kepada UUD 1945.
5.   Untuk Mengetahui bagaimana Lahirnya Amandemen UUD 1945.
6.   Menambah wawasan kita tentang Kelahiran dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
     
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Lahirnya UUD 1945
UUD 1945 disebut juga dengan UUD Proklamasi. [1] Berbeda dengan konseptualisasi HAM bagi masyarakat Barat yang lahir sebagai hasil dari pertentangan dan perlawanan atas hegemoni kekuasaan, maka HAM yang termaktub dalam UUD 1945 lahir sebagai konsensus dari proses permufakatan yang berlangsung secara damai.
Berdasarkan data sejarah, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berperan penting dalam membidani lahirnya UUD 1945. BPUPKI resmi terbentuk sejak 29 April 1945 dan berhasil melaksanakan siding sebanyak 2 (dua) kali, yakni siding pertama 29 Mei - 1 juni 1945 dan siding kedua 10-17 Juli 1945.
Dengan beranggotakan 62 orang, meminjam istilah Boland committee of 62, BPUPKI dibagi dalam tiga kepanitiaan kecil yang membahas tiga agenda penting, yakni perihal UUD, keuangan dan perekonomian, dan pembelaan tanah air. Khusus mengenai agenda pertama, UUD, mengawali persidangan pertamanya 11 juli 1945 ternyata masih di warnai dengan diskusi agar Yamin dimasukkan ke dalam anggota pembahas UUD, meskipun pada akhirnya usul tersebut di tolak.[2] Hal ini terlihat dari kata pembukaan Soekarno yang mengatakan,
“Tuan-tuan dan Nyonya yang terhormat! Rapat Panitia Hukum dasar saya buka. Lebih dulu saya sebagai Ketua Panitia ini, meskipun sudah hak ketua untuk menentukan anggota-anggota panitia, terpaksa saya ucapkan, bahwa saya menyesal sekali, bahwa permintaan saya agar anggota yang terhormat Mr. Yamin diangkat menjadi anggota panitia kita ini ditolak, terlebih bagi saya menyesal oleh karena Mr. Yamin sendiri menyatakan dirinya sama sekali bukan ahli dan tidak paham tentang hal keuangan dan perekonomian. . . Saya terus terang sebagai Ketua Panitia Hukum Dasar menganggap amat penting kalau Mr. Yamin menjadi anggota, artinya ikut perundingan ini, oleh karena beliau saya anggap salah satu orang di sampingnya banyak orang, tetapi salah satu orang ahli tentang Hukum Dasar. Apakah kiranya Tuan-tuan dan Nyonya setuju kalau kita minta kepada Mr. Yamin supaya membantu pembicaan kita dalam panitia ini.”[3]
Ketua BPUPKI, Radjiman Widyodiningrat, sebelumnya telah memutuskan bahwa Yamin masuk ke dalam salah seorang anggota pembahas agenda kedua, yakni keuangan dan perekonomian yang diKetuai oleh Hatta. Namun, kelihatan yamin sangat kecewa dan menyatakan dirinya tidak dapat memberikan kontribusinya secara maksimal. Selanjutnya, dengan nada kecewa Yamin mengatakan, “Tuan Ketua, saya menyesal sekali tidak dapat menerima keanggotaan dalam panitia keuangan, karena kurang pengetahuan, jadi saya tidak ada sumbangan buat panitia itu. Saya tidak menerima.”[4]
Berdasarkan hal tersebut, secara praktis, keikutsertaan Yamin dalam proses perencangan UUD terbilang pasif. Rancangan UUD kelihatan lebih diwarnai oleh pemikiran soepomo,[5] yang juga kemudian atas usul wongsonagoro, Soepomo menjadi ketua panitia kecil[6] perancang UUD.
Dalam rapat Pleno pembahasan rancangan UUD tanggal 15 Juli 1945, secara berturut Soekarno dan Soepomo menyampaikan hasil laporan. Khusus tentang keberadaan HAM dalam rancangan UUD terjadi semacam interaksi dialogis yang intens antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Yamin dan Hatta di pihak yang lain. Pihak pertama menolak memasukkan HAM, terutama yang individual, ke dalam UUD karena menurut mereka Indonesia harus dibangun sebagai Negara kekeluargaan, sedangkan pihak kedua menghendaki agar UUD itu memuat masalah-masalah HAM secara eksplisit.
Akhirnya, pada 16 Juli 1945 perdebatan di dalam BPUPKI ini menghasilkan sebuah kompromi sehingga diterimanya beberapa ketentuan dalam UUD. Pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, PPKI segera menggelar siding pertamanya, meminjam istilah Boland, emergency meeting, dan pada 18 Agustus 1945[7] dan dalam keputusannya mengesahkan UUD yang telah dirancang (RUUD) oleh BPUPKI dengan beberapa perubahan dan tambahan.
Kalaupun ada perubahan tidaklah prinsipil. Yang prinsipil menurut Hatta, hanya perubahan dalam pembukaan.[8]
Sifat kesementaraan yang melekat pada UUD 1945 tidaklah membuat berpikir simplisitik untuk memandang UUD 1945 tidak penting apalagi menganggapnya tidak sah.[9] Dalam pertarungannya dengan waktu, BPUPKI dengan PPKI telah berjuang semaksimal mungkin, dan karenanya apa yang di ungkapkan oleh Soekarno tersebut dapat diterima secara rasional, meskipun janjinya untuk melakukan kajian yang lebih sempurna dari atas UUD 1945 tetap tidak terpenuhi sampai akhir masa kepemimpinannya.[10]

B.     Lahirnya Konstitusi RIS 1949
Meskipun Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, namun tidaklah berarti kondisi social-politik Indonesia semakin kondusif. Era 1945-1949, meminjam istilah Athur, establishment of a nfederal form government. Pasca kekalahan Jepang tanpa syarat atas sekutu memberikan implikasi politik bagi Indonesia. Belanda dengan segala caranya berupaya menancapkan kembali politik kolonialismenya atas Indonesia.[11]
Realitas politik yang demikian mengakibatkan pemerintah dan rakyat Indonesia disibukkan dengan upaya mempertahankan kembali derajat dan martabat kebangsaan yang telah diraih sebelumnya. Peperangan bersenjata muncul dimana-mana akibat Belanda secara sepihak menduduki beberapa tempat, terutama kota-kota di Indonesia untuk mendirikan kembali pemerintahan Belanda.[12]
Akibat peperangan terus bergejolak, pemerintah belanda kemudian mengambil langkah strategis baru dengan memecah belah Negara kesatuan Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat yang terdiri atas beberapa Negara bagian.[13] Khusus untuk Negara Bagian Indonesia Timur yang di bentuk Belanda pada tanggal 24 Desember 1946 adalah yang terbesar dan kerap dijadikan model untuk satuan-satuan federal yang lain.[14]
Dengan berdirinya RIS dan berlakunya Konstitusi RIS, maka Negara Republik Indonesia hanya berstatus sebagai salah satu dari pada “Negara Bagian” saja di dalam Negara Republik Indonesia Serikat, sebagai halnya Negara-negara bagian lainnya. Adapun kekuasaan wilayahnya adalah daerah yang disebut di dalam persetujuan Renville. Begitu juga dengan kedudukan UUD 1945, dengan sendirinya juga berstatus sebagai UUD Negara Bagian Republik Indonesia.[15]
Secara anatomik, Konstitusi RIS terdiri atas dua bagian, yakni Pembukaan dan Batang Tubuh. Berbeda dengan jumlah-jumlah pasal dalam UUD 1945, Konstitusi RIS memuatnya jauh lebih banyak, yakni 6 bab dan 197 pasal. Meskipun demikian, Konstitusi RIS hanyalah dimaksudkan untuk bersifat sementara, meskipun dari namanya tidak mempergunakan tambahan kata “sementara”. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 186 yang berbunyi, “Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat”.[16]
C.    Lahirnya UUDS 1950
UUDS 1950 adalah bukti historis kembalinya Indonesia kepada Negara kesatuan. Hal tersebut, tentunya tidaklah muncul dengan sendirinya. Keinginan rakyat Indonesia merupakan “Kata Kunci” lahirnya Negara kesatuan Republik Indonesia.[17]
Era 1950-1959 merupakan periode demokrasi konstitusional, meskipun dalam kurun waktu itu, Indonesia hanya bersandar di bawah UUDS 1950. Konstitusi ini sekaligus menjadi the starting point bagi upaya pembentukan sebuah Negara modern Indonesia yang berbentuk kesatuan. Menurut catatan mahfud, dilihat dari sudut bentuk UUDS 1950 merupakan bagian dari UU Federal No. 7 tahun 1950 tentang perubahan konstitusi sementara republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (LNRIS Tahun 1950 No. 56), sebab pemberlakuannya ditetapkan dalam UU tersebut.
Dengan demikian fungsi UU No. 7 Tahun 1950 hanya memberlakukan UUDS, atau lebih tegas lagi hanya mengubah konstitusi RIS menjadi UUDS. Dengan sendirinya setelah UUDS 1950 itu berlaku, maka tugas UU No. 7 Tahun 1950 menjadi selesai.[18] UU ini hanya berlaku satu kali.[19]
Berbeda dengan dua Konstitusi sebelumnya, UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949, kesementaraan UUDS 1950 lebih ekplisit ditegaskan kesementaan ini disebabkan bahwa legalitas formal proses perumusan sebuah UUD masih diserahkan kepada lembaga yang representatif yang memiliki otoritas hal tersebut di tegaskan dalam pasal 134 Konstitusi RIS menyatakan bahwa, Konstituante(Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama pemerintah menetapka Undan-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar ini (Konstitusi RIS, pen.). Untuk merealisasikan keinginan tersebut maka dilaksanakan pemilihan umum (general election) pada tahun 1955, pemilu pertama sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia.[20]
D.    Kembali Kepada UUD 1945
Sebagaimana halnya UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949, masa berlaku UUDS 1950 pun terbilang singkat. Sejak berlakunya UUDS 1950, maka melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 UUDS 1950 dinyatakan tidak efektif lagi dan beralih kembali kepada pemberlakuan UUD 1945.[21]
Kenyataan ini berimplikasi kepada materi muatan konstitusi itu sendiri. Apa yang pernah dimuat dalam UUD 1945 pada masa awal berlakunya, dinyatakan berlaku kembali terhitung sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan jatuhnya Pemerintahan Soeharto Mei 1998. Dengan kata lain, berlakunya UUD 1945 untuk kedua kalinya memiliki masa berlaku yang relatif lebih panjang dibandingkan UUD sebelumnya, termasuk UUD 1945 periode proklamasi.[22]
Berdasarkan hasil pemilu 1955, sebenarnya Konstituante diberikan kewenangan konstitusional untuk menyusun sebuah UUD yang tepat sebagaimana diamanatkan dalam Bab V pasal 134 UUDS 1950, Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama Pemerintah menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantika Undang-Undang Dasar Sementara ini. Hanya saja, selama persidangan marathon Majelis Konstituante yang beranggotaan 544 orang, sejak 10 November 1956 hingga 2 juni 1959, telah terjadi perdebatan yang hangat dalam tiga agenda pembahasan, yakni pertama, dasar Negara (1957); kedua HAM (1958); dan ketiga pemberlakuan kembali UUD 1945 (1959).[23]
Perdebatan di tubuh Konstituante menimbulkan reaksi tersendiri di masyarakat dan pemerintah. Ditambah lagi, suasana sosial-politik dan keamanan Indonesia berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Maka, di sinilah muncul desakan di luar Konstituante agar Majelis Konstituante menghentikan segala Pembahasan dan menyatakan kembali kepada UUD 1945. Munculnya ide terakhir ini mengingat secara formal, UUDS 1950 menganut system pemerintahan liberal, maka agar diperoleh kembali sistem pemerintahan dalam bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia, maka UUD 1945 menjadi pilihan yang terbaik, meskipun kemunculan ide ini mengundang reaksi yang tidak kecil di kalangan Majelis Konstituante.[24]
Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) model Soekarno tidak lebih sebagai upaya menciptakan legitimasi pemerintahan yang otoriter. Terpusatnya pemerintahan di tangan Soekarno mengakibatkan control atas pemerintahan melemah seiring dengan masuknya kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam tubuh pemerintahan. Atas dasar itu, kelangsungan pemerintahan Indonesia mengalami suasana tidak kondusif dan memprihatinkan yang puncaknya terjadi pada peristiwa Gerakan 30 September 1965.
E.     Lahirnya Amandemen UUD 1945
Pada awalnya, isu perubahan UUD 1945 pertama sekali dikemukakan oleh S. Kolopaking dalam sidang Paripurna BPUPKI, 11 Juli 1945.[25] Penting dicatat, bahwa perubahan UUD 1945 bukanlah ide baru, The Founding Fathers telah sejak awal menyoroti pentingnya penegasan tentang perubahan UUD 1945 yang secara ekplisit dituangkan dalam Pasal 37 UUD 1945.[26] Dengan kata lain, sejak awal sakralisasi UUD 1945 tidak dikenal dalam “kamus” pendiri bangsa kita.
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dikatakan bahwa secara historis perubahan UUD merupakan wacana penting bahkan menjadi perdebatan yang intens pada saat awal kemerdekaan Indonesia, atau meminjam istilah George McTurnan Kahin, newlyborn of Indonesia state(“Bayi Baru” Negara Indonesia). Sebagai wacana, hal tersebut menunjukkan bahwa isu perubahan UUD 1945 merupakan sebuah keniscayaan. Pesan moralnya adalah UUD 1945 harus benar-benar dapat sesuai dengan tingkat perubahan zaman Indonesia.
Perubahan UUD merupakan paket terbesar dan terpenting dari sekalian paket reformasi.[27] Mengapa tidak? Perubahan ini sekaligus menjadi awal penentu bagi arah pembangunan nasional ke depan. Kehidupan generasi mendatang sangat akan ditentukan oleh kejelasan hukum dasar bangsanya hari ini. Jika tidak mampu melahirkan antisipasi konstruktif agenda jangka panjang degnan terbitnya UUD yang konprehensif, maka sangat tidak dapat dibayangkan seperti apa arah kehidupan bangsa apalagi generasi di masa mendatang.
Perjalanan Amandemen UUD 1945 sepenuhnya berada dalam kewenangan MPR sebagaimana digariskan dalam pasal 37 UUD 1945. Posisi dan kedudukan MPR dengan kewenangannya tersebut telah mengundang perdebatan yang tajam di kalangan masyarakat. Pada tanggal 19 Oktober 1999, melalui Tap MPR No. IX/MPR/1999, Majelis menugaskan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR) menyiapkan rancangan perubahan UUD 1945 untuk disahkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 18 Agustus 2000.[28]
Oleh karena PAH I BP MPR tak mampu menyelesaikan perubahan UUD 1945 secara tuntas, maka masa kerja PAH I BP MPR diperpanjang sampai Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Tersendatnya proses penyelesaian perubahan UUD 1945 ini dipengaruhi oleh beberapa factor, di antaranya yang paling dominan adalah: pertama, terbatasnya waktu bagi anggota PAH I BP MPR karena disibukkan oleh agenda-agenda persidangan MPR, DPR, dan PAH I BP MPR sendiri. Kedua, kaburnyqa muatan subtansial serta batasan-batasan perubahan yang dilakukan sebagai akibat tarik-menarik kepentingan politik.[29]
Munculnya Koalisi Komisi Konstitusi harus dipahami sebagai sebuah alur berpikir yang dewasa. UUD 1945 harus memiliki kekuatan fundamental dan menjadi referensi bagi kerangka pembangunan nasional. Atas dasar itu, UUD 1945 yang diamandemen harus melalui proses yang bijaksana. Dorongan ke arah terciptanya konstitusi baru yang lebih mengutamakan kepentingan dan masa depan rakyat adalah cita-cita seluruh rakyat Indonesia.
Munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang mengatas namakan Koalisi untuk Konstitusi Baru dan sebagainya adalah sebuah realitas dalam kehidupan demokrasi. Kecuali itu, agar tercapai maksud mulia dari, baik versi MPR maupun dari Koalisi sendiri, untuk membangun Konstitusi baru yang memiliki paradigm kerakyatan.
Kehadiran Konstitusi adalah sebuah keniscayaan. Karena itu, proses penyempurnaan dan kematangan konstitusi mutlak dilakukan. Persoalan konstitusi adalah persoalan eksistensi bangsa, meminjam istilah ahli hukum Afrika Selatan, konstitusi sebagai autobiografi suatu bangsa.[30] Keterjaminan dan kelangsungan hidup anak bangsa akan sangat diukur dari sejauh mana konstitusionalisme Indonesia memberikan dasar yang kokoh dalam menyahuti perkembangan dan perubahan zaman.
     
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konstitusi adalah instrument wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari erjalanan suatu Negara ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri. Meskipun para ilmuan memiliki banyak definisi tentang Konstitusi namun, secara umum Konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu Negara baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia telah mengalami sejarah yang sangat panjang dan telah mengalami pasang surut serta perubahan-peubahan, dari awal pembentukan hingga proses amandemen. Hal ini adalah agar terwujud suatu kesempurnaan yang dapat mewujudkan cita-cita bangsa. Dan dengan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia diharapkan dapat menjadikan bangsa kita menjadi lebih dewasa dan lebih bijak dalam proses berbangsa dan bernegara.
B.     Saran
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Kelahiran dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia agar dapat lebih memahami apa yang sudah saya bahas.
.

DAFTAR PUSTAKA

Yamin, Muh. 1960. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945  Jilid II. Jakarta: Yayasan Prapanca.
Simorangkir J,C,T. 1984. Penetapan UUD dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Hatta, Moh. 1970. Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945. Jakarta: Tintamas.
Tolehah, Muh, Mansoer. 1977. Pembahasan beberapa Aspek tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Syafii, Ahmad, Maarif. 1996. Studi tentang Percaturan dalam Konstituante; Islam dan Masalah Kenegaraan. Jakarta: LP3ES.



[1] Istilah ini dipakai oleh Yamin untuk menunjukkan bahwa semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 sangat mewarnai lahirnya UUD 1945. Lihat Muh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid II (Jakarta: Yayasan Prapanca, 1960), hlm. 24.
[2] Ibid., hlm. 208,222
[3] Ibid. hlm. 206-7.
[4] Ibid. hlm. 205
[5] J.C.T.Simorangkir, Penetapan UUD dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Gunung Agung, 1984), hlm. 28-9.
[6] Saafroeddin Bahar, et al.,(Peny),op.cit., hlm. 222
[7] B. J. Boland, op.cit. hlm 35. Lihat juga Aiko Kurasawa Inomata, “Indonesia Merdeka Selekas-lekasnya: Preparations for Independence in the Last Days of Japanese Occupation”, dalam Taufik Abdullah (ed.), The Heartbeat of Indonesian Revolution (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997), hlm. 106.
[8] Moh. Hatta, Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 (Djakarta: Tintamas, 1970), hlm. 71.
[9] Assaat, Hukum Tata Negara Republik Indonesia dalam Masa Peralihan (Bulan Bintang: Jakarta, 1951), hlm. 4-6.
[10] Lihat Muh. Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), hlm. 38-9.
[11] Lihat M. C. Ricklefs, op.cit., hlm. 318.
[12] Lihat Bernhard Dahm, History of Indonesia in the twentieth century (London: Pall Mall Press, 1971), hlm. 120-1.
[13] Lihat Moh. Mahfud MD, Politik Hukum., op.cit., hlm. 38.
[14] Lihat George McTurnan Kahin, Nationalism. . .,op.cit., hlm.355.
[15] Mohammad Tolehah Mansoer, Pembahasan beberapa Aspek tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia (Jakarta: Pradnya Paramita, 1977), hlm. 44.
[16] Joeniarto, sejarah . . ., op.cit., hlm. 65.
[17] Herbert Feith, The Decline . . ., op.cit., hlm. 71.
[18] Moh. Mahduf MD, Politik Hukum . . ., op.cit., hlm. 42.
[19] Joeniarto, Sejarah .. . .., op.cit., hlm.75.
[20] Lihat Adnan Buyung Nasution, The Aspiration. ., op.cit., hlm 29-30.
[21] Bernhard Dahm, op.cit., hlm. 188.
[22] Masa berlakunya UUD 1945 hanya lebih kurang 4 tahun; Konstitusi RIS 1949 lebih kurang 1 tahun; UUDS 1950 lebih kurang 9 tahun; dan UUD 1945 periode kedua lebih kurang 40 tahun (5 Juli 1959-Amandemen I UUD 1945 Tahun 1999).
[23] Adnan Buyung nasution, The Aspiration . ., op.cit., hlm. 48.
[24] Ahmad Syafii Maarif, Studi tentang Percaturan dalam Konstituante; Islam dan Masalah Kenegaraan (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 179.
[25] Muhammad Yamin, naskah . .., Jilid I, op.cit., hlm. 217-8
[26] Ibid., hlm. 439-41.
[27] Lihat Todung Mulya Lubis, “reformasi Konstitusi”, dalam Majalah Tempo, edisi 6 mei 2001.
[28] Pasal 1 dan 2 Tap MPR No. IX/MPR/1999
[29] Kompas, edisi 6 November 2001.
[30] International Idea, Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia . Laporan Hasil Konferensi yang diadakan di Jakarta, Indonesia pada bulan Oktober 2001. (Jakarta: International IDEA, 2001) hlm. 8.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar