Welcome

Welcome

Minggu, 03 Juni 2018

PENGGUNAAN MOBIL UNTUK BERJUALAN BUAH-BUAHAN DI PINGGIR JL. RAYA BOGOR DEKAT PASAR INDUK KRAMAT JATI


DI PINGGIR JL. RAYA BOGOR DEKAT
PASAR INDUK KRAMAT JATI


Disusun oleh :
Muhammad Mahdi Firdaus (11150480000053)
Kelas : Semester 6 Ilmu Hukum - B
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah Dan Hukum,
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018

Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih banyak kepada Dosen Pengampu saya yaitu Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.Ag, yang mana makalah/artikel ini Disusun untuk memenuhi Ujian Akhir Semester Antropologi Hukum. 

PENDAHULUAN
Latar Belakang
             Setiap orang memiliki kebutuhan untuk bisa menjalani kehidupan ini, ada 3 tingkatan kebutuhan yang diperlukan oleh manusia, yaitu kebutuhan Primer (dasar), Sekunder  (Menengah) dan tersier (Mewah). Kebutuhan-kebutuhan ini bisa didapatkan oleh seseorang dengan berbagai cara, bisa dengan cara bekerja, berdagang, harta yang didapat dari keturunan, harta yang didapat dari pemberian orang lain, dan lain-lain.
            Dalam kesempatan ini, penulis akan membahas mengenai kebutuhan seseorang yang didapatkan melalui berdagang, berdagang pun bisa dengan cara menjual barang sendiri yang dimiliki sendiri, bisa juga dengan cara membantu menjualkan dagangan orang lain.
            Untuk memenuhi tugas laporan Ujian Akhir Semester Mata kuliah Antropologi Hukum, ada yang menarik untuk diamati atau diobservasi menurut penulis, yaitu mengenai pedagang yang berada di pinggir Jl. Raya Bogor, ada banyak model pedagang yang berjualan di sini, namun yang menariknya bagi penulis yaitu para pedagang yang berdagangnya dengan menggunakan Mobil Bak/pick up yang mana di tempat tersebut banyak rambu larangan untuk parkir / Stop bagi kendaraan bermotor dan juga trotoar yang di jadikan tempat berdagang padahal Fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki.
            Isi dari laporan ini, Penulis mengambil informasi melalui pengamatan terhadap 2 Narasumber yang menjadi Pedagang buah yang berbeda, pedagang yang menggunakan mobil di Jl. raya Bogor dekat Pasar Kramat Jati.
            Terakhir, terkait hukum, dalam laporan ini akan ada penjelasan mengenai  aturan yang seharusnya di jalankan oleh masyarakat, namun tidak dijalankan oleh sebagian masyarakat karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan kebutuhan sebagian Masyarakat untuk bisa menjalankan kehidupannya.

PEMBAHASAN
A.    Ilustrasi Data mengenai Objek Penelitian
            Objek yang diteliti oleh penulis untuk membuat laporan ini adalah pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil bak atau pick up yg berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor,  Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13510, yang jika di tempuh dengan menggunakan Motor kurang lebih 40 sampai 50 menit dari Uin Syarif Hidayatullah Jakarta yang bertempat di ciputat, Tanggerang Selatan. Dan di tempuh dengan menggunakan Motor kurang lebih 1 Jam Sampai 1 Jam 20 menit dari tempat tinggal penulis yang bertempat tinggal di Kampung Mariuk Poncol, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
            Penulis mengamati, dalam beberapa hari di jalan tersebut ada sekitar 10-belasan pedagang yang berdagang dengan menggunakan mobil bak/pick up, yang di jual pun bervariasi, ada yang hanya jualan buah 1 Jenis buah saja seperti buah Jeruk saja, buah Sawo saja dan lain-lain. Ada juga yang menjual 2 Jenis buah saja, seperti buah semangka dan Melon dan lain-lain. bahkan ada juga yang berjualan lebih dari 2 jenis buah-buahan seperti jual Buah Semangka, Melon dan Jeruk dan lain-lain. Tergantung dari Musim buah apa yang sedang terjadi.
            Dari Banyak Pedagang, Penulis meneliti Informasi dari 2 pedagang yang menggunakan mobil untuk berdagang buah-buahannya di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati, pedagang yang  pertama bernama Bapak Ari dan yang kedua Bernama Bapak Arifin. Lalu kedua pedagang tersebut penulis jadikan sebagai narasumber penulis untuk mendapatkan informasi mengenai pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil bak atau pick up yg berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati. Selanjutnya akan penulis bahas informasi yang di dapatkan dari mengamati narasumber:
Narasumber pertama : Bapak Ari
Setelah Penulis mengamati dan melakukan Tanya jawab dengan narasumber, Penulis mendapatkan informasi bahwa Pedagang yang berjualan seperti narasumber tidak hanya yang asli dari daerah sekitar Pasar Induk Kramat Jati, tapi juga dari berbagai daerah lainnya seperti bapak Ari yang Aslinya dari jawa tengah, namun beliau sekarang tinggalnya di cibubur. Beliau untuk berdagang Pergi dan Pulang namun dagangannya dititipkan di garasi mobil dekat tempat beliau berjualan.
Menurut beliau, antara pedagang dengan pedagang lain yang berjualan menggunakan mobil bak/pick up tidak memiliki hubungan sosial seperti komunitas dan lain-lain kecuali hanya pertemanan biasa sesame pedagang, seperti beliau yang hanya berjualan secara individu, bukan secara berkelompok.
            Alasan Bapak Ari berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati karena dekat dengan tempat beliau mendapatkan barang dagangannya, yaitu di dalam Pasar Induk Kramat Jati, dan beliau mengambil peluang dari pembeli yang malas untuk masuk ke dalam Pasar Induk Kramat Jati, memperlihatkan dagangannya agar pembeli menjadi banyak yang tertarik sehingga ingin membelinya dan mudah bertransaksinya dengan cara menjual dagangannya di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati.
            Sebagian dagangan yang dijual oleh beliau adalah Jeruk Jawa yang harganya Rp. 25.000,- per 2 Kg, dan Jeruk Medan yang harganya Rp. 15.000,- atau Rp. 20.000,- perKgnya. Beliau berjualan setiap hari, Hari Senin – Jum’at Buka sekitar jam 4/5 Sore dan Hari Sabtu dan Ahad Buka sekitar Jam 11 Siang. Menurut Beliau, pembeli biasanya lebih banyak di hari Sabtu dan Ahad di bandingkan hari yg lain karena Omset pada hari Sabtu dan Ahad bisa mencapai 2Jt per harinya, sedangkan di hari biasa, Omset yang di dapat hanya sekitar Rp. 500.000,- Sampai Rp. 1Jt,-. Namun Pak Ari bukanlah pemilik dari Mobil Bak/Pick up dan bukan juga pemilik barang dagangannya, sehingga beliau hanya berdagang dan hasilnya di bagi hasil dengan pemilik mobil bak/pick up dan pemilik Barang dagangannya.
Narasumber kedua : Bapak Arifin
            Tidak jauh berbeda dengan Bapak Ari, Bapak Arifin Asli dari Demak dan tinggal mengontrak di Kampung Gedong. Beliau sudah berdagang Sekitar 6-7 Bulan, barang dagangan dan mobil bak/pick upnya punya orang lain, jadi beliau hanya menjadi penjualnya saja.
            Beliau meceritakan awal mula beliau bisa berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Kramat Jati, beliau bisa berjualan di tempat tersebut karena diarahkan oleh bule/tantenya, bulenya sudah puluhan tahun di Jakarta dan sudah lebih lama berjualan di tempat tersebut, sehingga dari bulenya, bapak Arifin  tau ada cabang dagangan baru dan bapak Arifin diarahkan untuk menjadi pedagangnya oleh Bulenya dan akhirnya bapak Arifin menjadi pedagang buah-buahan menggunakan mobil di tempat tersebut walaupun sebelum menggunakan mobil beliau berdagang menggunakan gerobak yang dibuatnya sendiri terlebih dahulu.
            Sama seperti bapak Ari, bapak Arifin juga menjual dagangannya secara individu, beliau memarkirkan mobil beserta dagangannya di Pasar Rebo. Omset penjualan beliau perharinya antara sekitar Rp. 600.000,- sampai Rp. 1,5Jt. Beliau berdagang buah-buahan sesuai dengan musimnya, jika musim melon dan semangka, beliau jualan melon dan semangka, jika musim Jeruk, Beliau julan jeruk dll. Beliau mendapatkan barang dagangannya dari Pasar Induk Kramat Jati.
            Bapak Arifin biasa membuka dagangannya dari sekitar jam 4 Sore sampai jam 12 Malam, sama seperti bapak Ari, biasanya hari yang banyak pembeli adalah hari Sabtu dan Ahad sedangkan hari selain itu biasa saja.  Mengenai tempat berjualan, beliau mencari tempat yang kosong sepanjang Jl. Raya Bogor di dekat Pasar Induk Kramat Jati. Barang yang beliau Jual dan Mobil bak/ pick up yang  beliau gunakan adalah barang orang lain, sehingga beliau hanya menjadi penjualnya saja.

B.     Masalah Pokok
            Tentu ada Masalah pokok yang dialami oleh Penilis dan Objek penelitian, Masalah pokok yang dialami oleh Penulis adalah terbatasnya waktu dan kesempatan penulis untuk menggali lebih dalam lagi informasi mengenai pedagang yang menggunakan mobil bak/Pick up di Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati, Hal itu dikarenakan penulis harus bisa menyesuaikan dengan waktu kuliah dan kesempatan karena jarak Objek penelitian yang lumayan jauh dengan menggunakan motor dari tempat kuliah ataupun tempat tinggal penulis.
            Untuk Masalah Pokok yang dialami oleh Objek Penelitian menurut para narasumber yaitu apabila terjadi musim hujan, hal tersebut dikarenakan jika buah-buahan terkena hujan maka akan lebih cepat busuk, jika buah cepat busuk, maka pedagang buah pun akan mengalami kerugian atau berkurangnya pendapatan yang didapatkan dalam 1 hari.
            Selain itu, Masalah pokok pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil adalah melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran Rambu lalu Lintas dan larangan berjualan di trotoar, yang biasa merazia pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati adalah Satpol PP, sehingga para pedagang harus selalu waspada jika datang Satpol PP yang akan merazia tempat tersebut bahkan sampai kejar-kejaran antara pedagang dan Satpol PP.
            Apabila pedagang terkena Razia, maka akan dikenakan Sanksi, contoh Sanksi yang diberikan Satpol PP sesuai pengalaman narasumber penulis, Bapak Arifin adalah dagangan diderek dan dibawa ke kantor kecamatan, Pedagang bisa mengambil dagangannya lagi jika sudah tanda tangan di atas Matrai. Berbeda dengan Bapak Arifin, narasumber penulis juga yaitu Bapak Ari belum pernah terkena Razia. Satpol PP.

C.    Teori Antropologi yang digunakan
            Dalam Laporan penelitian ini, Penulis menggunakan Teori partikularisme, yaitu Teori yang  berpandangan bahwa perkembangan tiap kebudayaan mempunyai kekhasan sendiri-sendiri dan tidak dapat digeneralisasikan ke dalam aturan atau hukum yang universal.[1] Seperti budaya yang terjadi di dekat Pasar Induk Kramat Jati yang mana budaya berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Kramat Jati tetap terjadi walaupun ada hukum yang melarangnya.
            Penulis juga menggunakan Metode Diskriptif, yaitu merupakan studi perilaku yang menjauhi perumusan-perumusan aturan yang dikatakan eksplisit berlaku. Penelitian diskriptif ini tidak mengutamakan perhatiannya pada apa yang tertulis sebagai norma hukum, atau yang dikatakan norma hukum oleh para pemuka masyarakat. Tetapi yang menjadi sasaran perhatiannya adalahh situasi yang terjadi dan bagaimana kegiatan-kegiatan prilaku manusia dalam situasi itu.[2]
            Jadi, yang menjadi masalah bukanlah mempelajari bagaimana kehidupan manusia itu tunduk pada aturan-aturan hukumnya, bukanlah demikian, tetapi masalahnya bagaimana dalam kenyataannya aturan-aturan hukum itu dapat diterima dalam kehidupan mereka itu.[3] Seperti para pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil bak/ pick up di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati yang tidak terlalu mentaati hukum untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.        

D.    Dasar dan Masalah Hukum
            Penggunaan Mobil bak/ pick up untuk berjualan buah-buahan di Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati tentu menyalahi hukum/aturan yang ada. Jelas di lokasi tersebut banyak sekali terlihat Rambu lalu lintas Larangan Parkir dan Larangan Stop sepanjang         Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati, dan juga kadang ada pedagang mobil yang juga menaruh sebagian dagangannya di trotoar.
            Untuk Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas berupa Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi budaya kebiasaan yang  dilakukan pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil bak/ pick up di pinggir    Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati dalam berdagang untuk memenuhi kebutuhannya. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
            Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Satpol PP juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.
            Dan ada juga sebagian pedagang yang dagangannya di simpan di trotoar, padahal seharusnya trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk pedagang. Untuk mengantispasi hal tersebut, saat ini banyak kampanye masyarakat menyerukan pengembalian trotoar sebagai sarana bagi para pejalan kaki.

E.     Solusi Alternatif dan Rekomendasi yang ditawarkan
Menurut Penulis, Solusi dari permasalahan ini  yaitu mengadakan Musyawarah antara pihak pemerintah dengan para pedagang untuk menemukan titik temu yang bisa disetujui antara kedua pihak, sehingga dari Musyawarah tersebut dapat terlihat keinginan antara pemerintah dengan pedagang dan dapat di ambil jalan tengahnya secara baik-baik.
Rekomendasi yang ditawarkan oleh penulis adalah adanya pembukaan lahan di sepanjang  Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati yang diperuntukkan untuk pedagang yang ingin berjualan di pinggir jalan tersebut dan pedagang diharuskan membayar sewa tempat. Jika itu sulit dilaksanakan, maka rekomendasi kedua dari penulis adalah adanya Lokalisasi di sekitar Pasar Induk Kramat Jati yang dikhususkan untuk para pedagang yang biasa berjualan di pinggir jalan dan disediakan juga akses motor dan mobil agar para pedagang yang sudah dilokalisasi dapat dengan mudah di akses oleh pembeli yang menggunakan kendaraan bermotor.

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari penulis yaitu :
Objek yang diteliti oleh penulis untuk membuat laporan ini adalah pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil bak atau pick up yg berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor,  Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13510.
Masalah pokok yang dialami oleh Penulis adalah terbatasnya waktu dan kesempatan penulis untuk menggali lebih dalam lagi informasi mengenai pedagang yang menggunakan mobil bak/Pick up di Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati. Untuk Masalah Pokok yang dialami oleh Objek Penelitian menurut para narasumber yaitu apabila terjadi musim hujan, hal tersebut dikarenakan jika buah-buahan terkena hujan maka akan lebih cepat busuk dan Masalah pokok pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil juga adalah melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran Rambu lalu Lintas dan larangan berjualan di trotoar.
Penulis menggunakan Teori partikularisme, yaitu Teori yang  berpandangan bahwa perkembangan tiap kebudayaan mempunyai kekhasan sendiri-sendiri dan tidak dapat digeneralisasikan ke dalam aturan atau hukum yang universal.
Hukuman yang membayangi para pedagang adalah menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Menurut Penulis, Solusi dari permasalahan ini  yaitu mengadakan Musyawarah Rekomendasi yang ditawarkan oleh penulis adalah adanya pembukaan lahan di sepanjang  Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati yang diperuntukkan untuk pedagang yang ingin berjualan di pinggir jalan tersebut dan pedagang diharuskan membayar sewa tempat.

B.     Saran
Tentu dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka dari itu kami mengharap kritik dan saran yang membangun agar kedepannya kami bisa menyusun makalah ini atau lainnya dengan lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA

Hilman Hadikusuma. 2013. Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.
Antropologi – Teori, Konsep, Jenis, Metode, dan Penjelasannya. https://dosenpsikologi.com/antropologi, pada tanggal diakses 30 Mei 2018.


LAMPIRAN-LAMPIRAN
dan *Keterangannya.

 Gambar 1
*Gambar Spanduk Pasar Induk Kramat Jati

 Gambar 2
*Gambar Petunjuk Pintu Masuk Pasar Induk Kramat jati

 Gambar 3
*Gambar Sebagian Pedagang buah-buahan di mobil bak/pick up.

 Gambar 4
*Gambar Sebagian Pedagang buah-buahan di mobil bak/pick up.

 Gambar 5
*Gambar ketika Narasumber melayani Pembelinya.

 Gambar 6
*Gambar Penulis Bersama Narasumber, Bapak Ari.

 Gambar 7
*Gambar Penulis bersama narasumber, Bapak Arifin.

 Gambar 8
*Gambar ketika Satpol PP Merazia Para Pedagan

 Gambar 9
*Gambar mobil yang di gunakan Satpol PP saat merazia para Pedagang di Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati.

 Gambar 10
*Gambar adanya Rambu Lalu Lintas Larangan Parkir dan Larangan Stop di sepanjang Jl. Raya Bogor tapi pedagang tidak peduli dan tidak mematuhinya, dan sebagian pedagang menyimpan dagangannya  di Trotoar padahal Trotoar bukan untuk barang dagangan, melainkan untuk pejalan kaki.

 Gambar 11
*Gambar adanya Rambu Lalu Lintas Larangan Parkir dan Larangan Stop di sepanjang Jl. Raya Bogor tapi pedagang tidak peduli dan tidak mematuhinya, dan sebagian pedagang menyimpan dagangannya  di Trotoar padahal Trotoar bukan untuk barang dagangan, melainkan untuk pejalan kaki.

 Gambar 12
*Gambar sebagian pedagang yang menggunakan mobil Bak/Pick up.

 Gambar 13
*Gambar sebagian Pedagang yang menjual dagangannya sampai ke trotoar.

 Gambar 14
*Gambar Satpol PP yang berjaga untuk mengamankan pedagang yang melanggar hukum/aturan.


Gambar 15
*Gambar suasana Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati.


[1] diakses dari https://dosenpsikologi.com/antropologi, pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 13.50
[2] Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, P.T. Alumni, Bandung,  2013, hlm. 36.
[3] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar