Welcome

Welcome

Kamis, 20 Agustus 2020

Jurnal Hukum oleh m.mahdifirdaus

 

JOURNAL OF LEGAL RESEARCH

http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/jlr

Volume 1, Issue 1 (2020), pp 1-20

P-ISSN :.......... E-ISSN :..............

................................................................................................................................................

“JASA PENGIRIMAN UANG OLEH ALFAMART DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA”

Muhammad Mahdi Firdaus, Asep Syarifuddin Hidayat, M. Yasir.

Afiliasi (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

mahdi.firdaus15@mhs.uinjkt.ac.id, asephidayat@uinjkt.ac.id, yasir@uinjkt.ac.id ................................................................................................................................................

Abstrak

The purpose of this study was to determine the form of Alfamart's legal responsibility as the organizer of money transfer or fund transfer activities in terms of several laws and regulations governing the legal responsibilities of the fund transfer organizer. The Law is Law Number 3 of 2011 concerning Fund Transfers and other laws governing the obligations, rights and responsibilities of Alfamart as the organizer of fund transfer activities in force in Indonesia. Whereas in the United States, this kind of legal responsibility is regulated in the Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1693 et seq) and the Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1601 note) in Title IX.

This research uses empirical normative legal research using the statute approach, horizontal synchronization approach, comparative approach and library research by conducting an assessment of the laws and regulations and related books. with the title of this thesis.

The results showed that there are different forms of Alfamart's legal responsibility as the organizer of fund transfer activities, namely in the Electronic Transaction Information Act, the form of legal responsibility for electronic system organizers and electronic transactions is liability based on fault due to negligence. Whereas in the Fund Transfer Act, the form of legal liability is absolute liability without the possibility of defense (defense) from the organizer of the transfer of funds. On the other hand, the form of legal responsibility implemented in the Electronic Fund Transfer Act (EFTA) is a strict liability with the possibility of a defense (defense) and if there is a conflict between the Funds Transfer Act and the Information Act and Electronic Transactions, according to the principle of "lex posteriori derogat lex priori" used is the latest Law, the Funds Transfer Act.

 

Kata Kunci: Money Transfer Services, Fund Transfer Organizers, Legal Responsibilities, Fund Transfers.

 

 

 

 

 

Pendahuluan

Sesuai dengan kodrat alam manusia sejak lahir hingga meninggal dunia hidup bersama-sama dengan manusia lain, atau dengan kata lain manusia tidak dapat hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya. Sejak dahulu kala pada diri manusia terdapat hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam suatu kelompok. Di samping itu, manusia juga punya hasrat untuk bermasyarakat.

Seorang ahli pikir bangsa Yunani yang bernama Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politication yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia. Oleh karena sifat manusia itu yang suka bergaul antara satu dengan lainnya maka manusia itu disebut “makhluk sosial”.[1] Jadi, manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup menyendiri, manusia harus hidup bermasyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingannya, diantaranya yaitu kebutuhan dan kepentingan dalam hal ekonomi.

Setiap anggota masyarakat mempunyai kebutuhan dan mempunyai kepentingan. Ada kebutuhan yang sama dan ada pula yang bertentangan, misalnya kepentingan si penjual dan kepentingan si pembeli, kepentingan si penjual adalah untuk menerima uang, sedangkan kepentingan si pembeli adalah untuk menerima barang yang dibelinya. Dengan adanya kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda di dalam masyarakat tersebut maka sering terjadi pertentangan-pertentangan antara satu kepentingan dengan kepentingan lainnya. Supaya kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan itu tidak menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat dan supaya kedamaian serta ketenteraman dapat dipelihara maka perlu adanya suatu aturan yang dikeluarkan oleh penguasa berupa petunjuk-petunjuk hidup atau peraturan-peraturan sebagai tata tertib yang harus ditaati oleh masyarakat. peraturan tersebut berfungsi sebagai suatu tatanan dalam masyarakat.

Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, manusia bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan oleh karena itu pula ia berupa norma dan merupakan suatu gejala sosial yang berarti bahwa tiada masyarakat yang tidak mengenal hukum. Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi melakukan tugas tertentu dalam masyarakat. terutama hukum itu berusaha memberi jaminan bagi seorang bahwa kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain.[2] Ini berarti bahwa anasir hukum baru dianggap ada apabila suatu tingkah laku seseorang sedikit banyaknya menyinggung atau mempengaruhi tingkah laku atau kepentingan orang lain. Sistem ekonomi merupakan salah satu alat guna mencapai tujuan kehidupan bersama suatu bangsa atau negara.[3] Perekonomian juga menjadi hal yang penting bagi suatu negara karena tolok ukur kesejahteraan suatu negara diantaranya dilihat dari perekonomiannya. Melihat pada perkembangan teknologi dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia pada saat ini, memunculkan pemikiran baru seperti bisnis ritel. Bisnis ritel didefinisikan sebagai semua aktivitas yang menambah nilai barang dan jasa dengan tujuan melakukan proses pendistribusian pada konsumen akhir untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pribadi dan bukan kebutuhan bisnis. Terdapat 3 (tiga) pengelompokan ritel yang ada, salah satunya adalah pengelompokan ritel berdasarkan kepemilikan, yang terdiri dari pendirian toko tunggal atau mandiri dan toko waralaba.[4] Barisan ritel toko tunggal adalah toko atau kios dengan ukuran toko umumnya di bawah 100 m² (seratus meter persegi) seperti toko kelontong dan minimarket modern yang kepemilikannya secara individual, sedangkan di barisan ritel toko waralaba adalah ritel yang dibangun berdasarkan kontrak kerja bagi hasil antara pengusaha investor perseorangan dengan pewaralaba yang merupakan pemegang lisensi/nama toko, sponsor, dan pengelola usaha, seperti minimarket Alfamart dan Indomaret.[5] Selain Alfamart dan Indomaret, ada juga minimarket lainnya seperti 212 Mart, Alfamidi, Bright, Circle K, Yomart, Ceriamart dan lainnya.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dalam tiga bulan pertama 2019 telah menambah 47 gerai baru Alfamart menjadi 13.726 gerai. Di tengah tutupnya gerai-gerai peusahaan retail besar akibat lesunya penjualan, Alfamart justru terus menunjukkan ekspansinya dengan membuka toko baru dalam setiap tahun. Ibarat menjemput bola, Alfamart membuka gerai-gerai baru dengan mendekati lokasi konsumen di wilayah perumahan. Dalam lima tahun (2014-2019), gerai Alfamart telah bertambah lebih dari tiga ribu toko. Sepanjang 2018, AMRT mencatat pertumbuhan laba 116,5% menjadi Rp 650,14 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.[6]

Beberapa tahun terakhir bisnis minimarket berkembang pesat, baik yang bersifat waralaba maupun lokal. Selain Fasilitas belanja yang lebih baik, variasi produk yang sangat banyak, harga yang kompetitif yang merupakan gambaran keunggulan minimarket, banyak minimarket juga yang memberikan layanan jasa pengiriman uang. Sudah banyak layanan penyedia jasa pengiriman uang yang hadir di Indonesia. Hal ini dikarenakan meningkatnya transaksi kirim uang yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Jenisnya pun ada berbagai macam, mulai dari pengiriman online lewat bank hingga secara tunai. Pengiriman online melalui bank, bisa dibilang media yang paling populer. Namun sayangnya, di zaman modern saat ini masih banyak orang yang tidak memiliki rekening bank untuk bisa melakukan pengiriman online melalui bank, terutama mereka yang tinggal di pedesaan atau awam dengan hal tersebut.

Tentunya ini menghambat mereka yang ingin melakukan pengiriman dan penerimaan uang. Minimarket khususnya pada Alfamart, melihat masalah ini, terciptalah media transaksi uang yang merupakan kerja sama antara TrueMoney Indonesia dengan Alfamart. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memaksimalkan remittance (jasa pengiriman uang) atau yang bisa disebut juga transfer dana ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.[7] Namun biaya admin yang ditetapkan Alfamart tergolong cukup memberatkan konsumen atau penggunanya yaitu sebesar Rp. 15.000,- sampai Rp. 25.000,-dibandingkan dengan biaya transfer uang antar perbankan yang hanya sebesar Rp. 3.500,- sampai Rp. 6.500,-.

Jika melihat perkembangan sistem perekonomian pada saat ini, terlebih lagi dalam sistem pembayaran, memang dimungkinkan lembaga selain bank untuk menyelenggarakan jasa e-money yang tentu saja tanpa diperlukannya rekening bank dan menjadikan sistem pembayaran lebih sederhana dan efisien. Salah satu lembaga selain bank berkedudukan di Indonesia yang menyelenggarakan jasa pembayaran elektronik ini dan bekerja sama dengan Alfamart adalah PT. Witami Tunai Mandiri.

PT. Witami Tunai Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa pembayaran elektronik dengan kegiatan usahanya yang dinamakan “TrueMoney”. TrueMoney merupakan layanan keuangan inovatif yang menargetkan pasar utamanya pada masyarakat yang belum memiliki rekening bank. TrueMoney memiliki dua jenis layanan keuangan yakni TrueMoney Syariah dan TrueMoney Konvensional. Layanan TrueMoney dapat dilakukan menggunakan kartu member melalui Mesin EDC (Electronic Data Capture), atau tanpa kartu member melalui aplikasi smartphone berbasis Android dan Website.

Hal yang jadi pedebatan ialah mengapa Perseroan Terbatas seperti PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk atau Alfamart dapat melayani jasa pengiriman uang, yang mana jasa pengiriman uang ini biasanya hanya bisa dilakukan melalui bank dan juga bagaimana status hukumnya? Adapun pengertian dari pengiriman uang atau yang disebut juga transfer dana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dijelaskan bahwa Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.

Sebagai suatu transaksi yang bersifat universal, kegiatan Transfer Dana semakin melibatkan banyak pihak, baik pihak dalam negeri maupun luar negeri. Pihak luar negeri sebagai mitra pelaku usaha dalam negeri perlu mendapat keyakinan terkait dengan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Transfer Dana di Indonesia. Jaminan tersedianya peraturan perundang-undangan yang memadai tentang kegiatan Transfer Dana sangat diperlukan tidak hanya untuk pihak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.[8]

Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dapat mendeteksi adanya aliran dana dari pihak luar. Sehingga aliran dana untuk membiayai terorisme dan peredaran obat bius dapat dicegah. Bahkan UU Transfer Dana ini juga dapat mencegah adanya money laundering. Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan dengan adanya undang undang ini nantinya dana yang masuk dari luar negeri ke Indonesia harus melewati instansi yang telah disahkan pemerintah dan Bank Indonesia. Dengan adanya UU ini, Tifatul mengatakan nantinya cross border crime bisa terdeteksi lebih awal oleh Bank Indonesia dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).[9]

Bank Indonesia (BI) memiliki program khusus dalam penyelenggaraan uang elektronik yakni Layanan Keuangan Digital (LKD) oleh BI, Layanan Keuangan Digital adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan/atau keuangan terbatas yang dilakukan tidak melalui kantor fisik, namun dengan menggunakan sarana teknologi antara lain mobile based maupun web based dan jasa pihak ketiga atau agen. Sedangkan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Keduanya memiliki target layanan masyarakat unbanked dan underbanked.[10] Dari paparan singkat di atas, dapat dilihat perbedaan antar keduanya, yakni untuk program Layanan Keuangan Digital (LKD) dapat diselenggarakan tidak hanya oleh penerbit berupa bank, melainkan juga dimungkinkan diselenggarakan oleh penerbit berupa selain bank. Sedangkan Laku Pandai, dapat dilihat adanya penegasan secara eksplisit bahwa hanya dimungkinkan diselenggarakan oleh bank.

Di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, dikenal beberapa pihak yang dapat bekerjasama dengan Penerbit atau Penyelenggara Uang Elektronik dalam melakukan transaksi elektronik, salah satunya adalah Agen LKD. Agen LKD didefinisikan sebagai “pihak ketiga yang bekerjasama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit dalam memberikan LKD”. Dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah bertindak untuk dan atas nama Penerbit.

Istilah Agen LKD, Peraturan Bank Indonesia menjelaskan lebih lanjut mulai dari jenis Agen LKD itu sendiri dan juga mengenai tugas dan fungsi khusus dari Agen LKD.  Berdasarkan PBI uang elektronik, Agen LKD dapat berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia dan/atau Agen LKD individu. Untuk Agen LKD berbadan hukum, PBI tidak menjelaskan secara rinci layanan yang dapat dilakukan. Sedangkan, untuk Agen LKD Individu, PBI menjelaskan layanan apa saja yang dapat dilakukan. Pasal 24D ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD Individu hanya dapat dilakukan oleh Penerbit berupa Bank.

Pada praktiknya, TrueMoney bekerjasama dengan berbagai toko kelontong/pedagang dan minimarket untuk melakukan kegiatan transaksi uang elektronik, dimana pedagang dan minimarket tersebut seolah-olah bertindak untuk dan atas nama TrueMoney, dan juga berbagai layanan yang dilakukannya mirip selayaknya Agen LKD Individu. Namun, dalam menyelenggarakan dan menerbitkan e-money, TrueMoney masih menyisakan ketidak jelasan dalam penggunaan Agen LKD Individu dalam penyelenggaraan jasa keuangan elektronik dan transfer dananya. Karena mengingat bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, Agen LKD Individu hanya dapat melakukan kerja sama dengan Penerbit Uang Elektronik berupa bank. Sedangkan TrueMoney bukanlah bank.

Peraturan dan undang-undang mengenai transfer dana bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tentang Transfer Dana, tapi juga diatur dalam peraturan lainnya diantaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun diantara kedua Undang-Undang tersebut ada isi aturan yang bertentangan, lalu dari kedua undang-undang tersebut, manakah yang akan digunakan jika terjadi masalah pengiriman uang atau transfer dana.

Pengaturan mengenai transfer dana tidak hanya ada di Indonesia saja, melainkan ada juga di berbagai negara diantaranya di Amerika Serikat. Pengaturan mengenai transfer dana elektronik di Amerika Serikat diatur dalam Consumer Electronic Fund Transfer yang diatur dalam Regulation E-Z dan non consumer transaction yang diatur dalam Uniform Commercial Code (UCC) Article 4A. Bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara transfer dana di Amerika Serikat maka dapat dipahami melalui Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1693 et seq) dan Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1601 note) dalam Title IX. Lalu apa sajakah perbedaan pengaturan mengenai transfer dana antara yang ada di Indonesia dengan yang ada di Amerika Serikat.

Menurut peneliti, permasalahan tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih dalam terkait pengaturan, pelaksanaan dan akibat hukum yang berpotensi timbul dalam proses pengiriman uang atau transfer dana oleh Alfamart yang bekerja sama dengan TrueMoney, dan peneliti juga tertarik untuk membandingkan antara pengaturan kegiatan transfer dana yang berlaku di Indonesia dan pengaturan kegiatan transfer dana yang berlaku di Amerika Serikat.

Metode Penelitian

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Penelitian hukum normatif empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.[11]

Ada 3 pendekatan penelitian terkait metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yang meliputi penelitian terhadap hukum, sumber-sumber hukum, atau peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis dan dapat digunakan untuk menganalisa permasalahan yang akan di bahas secara benar. Selanjutnya Pendekatan Sinkronisasi Horizontal yang bertujuan untuk menggungkap kenyataan sampai sejauh mana perundang-undangan tertentu serasi secara horizontal, yaitu mempunyai keserasian antara perundang-undangan yang sederajat mengenai bidang yang sama. Didalam penelitian mengenai taraf sinkronisasi secara horizontal ini, mula-mula harus terlebih dahulu dipilih bidang yang akan diteliti.[12] Dan yang terakhir Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) yang dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara, dengan undang-undang dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang sama. Selain itu, dapat juga    diperbandingkan di samping undang-undang yaitu putusan pengadilan di beberapa negara untuk kasus yang sama.[13]

Berdasarkan sumber bahan hukum penelitian dan bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis bahan hukum, diantaranya: Bahan hukum primer peraturan perundang-undangan Indonesia dan juga Instrumen hukum internasional. Bahan hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tentang Transfer Dana, Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008 mengenai BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement), Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1693 et seq) dan Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1601 note) dalam Title IX. Bahan hukum sekunder adalah buku-buku terkait, artikel dalam majalah/media elektronik, laporan penelitian/jurnal hukum, makalah yang disajikan dalam pertemuan kuliah dan catatan kuliah dan hal-hal lain yang terkait dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Bahan hukum tersier adalah Kamus Hukum dan lain-lain. Dan Bahan non-Hukum Merupakan bahan hukum tambahan yang membahas atau menjelaskan topik terkait selain dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia dan lain-lain. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yakni upaya untuk memperoleh data atau upaya mencari dari penelusuran literatur kepustakaan, peraturan perundang-undangan, artikel, jurnal hukum atau dokumen hukum yang terkait.

Teknik Pengolahan dan Analisis Data, Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dan analisis kualitatif. Analisis deskriptif adalah metode-metode yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyajian suatu gugus data sehingga memberikan informasi yang berguna. Sedangkan analisis kualitatif adalah data yang diedit dan dipilih menurut kategori masing-masing dan kemudian dihubungkan satu sama lain atau ditafsirkan dalam usaha mencari jawaban atas masalah penelitian.

 

Pembahasan

A.    Peraturan dan Undang-Undang Terkait Dengan Tanggung Jawab Hukum Jasa Transfer Dana Oleh Alfamart

Dalam kegiatan transfer dana yang dilakukan oleh Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana seperti Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya) yang bekerjasama dengan truemoney (PT. Witami Tunai Mandiri) yang sudah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia sebagai penyedia jasa uang elektronik dan jasa pengiriman uang atau transfer dana, terdapat undang-undang serta peraturan yang terkait tanggung jawab hukum penyelenggara kegiatan transfer dana, diantaranya :

1.      Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kegiatan transfer dana dapat dipersamakan dengan kegiatan “Transaksi Elektronik”. Berdasarkan Pasal 1 Butir 2 dinyatakan bahwa:

“Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka kegiatan transfer dana dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi elektronik apabila ditinjau berdasarkan undang-undang ini. Sehubungan dengan hal tersebut, maka apabila melihat kepada pelaksanaan kegiatan transfer dana tentunya digunakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengolah menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan informasi elektronik. Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik tersebut biasa dikenal dengan istilah sistem elektronik.

Pada dasarnya sistem elektronik memiliki sifat keunikan ataupun karakteristik yang rentan terhadap penyalahgunaan, sehingga apabila tidak adanya jaminan atas kehandalan dan keamanan oleh penyelengara, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai ultra-hazardous activity karena dibalik penyelenggaraan sistem tersebut terdapat kompleksitas teknologi dan hubungan para pihak yang juga mempunyai kontribusi baik secara teknis maupun manajemen terhadap penyelenggaraan sistem tersebut kepada pengguna. Selain itu penggunaan sistem elektronik yang bersifat canggih dan kompleks dengan mempergunakan instruksi-instruksi berbasis komputer, menjadikan sistem elektronik tersebut sulit untuk dibuktikan oleh pengguna apabila terjadi kelalaian ataupun cacat produk di dalam penggunaan sistem elektronik. Disamping itu penggunaan sistem elektronik seperti halnya transfer dana oleh setelmen pada bank ataupun non bank berbadan hukum Indonesia tidak hanya memberikan dampak internal melainkan juga dampak eksternal bahkan juga dapat melampaui batasan negara dalam hal penyelenggaraan sistem elektronik secara global. Untuk itu maka kerugian yang ditimbulkan dalam kegagalan atau kesalahan pada sistem elektronik tidak hanya kepada satu pihak saja melainkan juga dapat berlaku bagi pihak ketiga atau pihak-pihak lainnya yang terhubung dengan sistem elektronik tersebut.

Dalam rangka perlindungan konsumen, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik mengatur adanya teknologi netral yang dipergunakan dalam transaksi elektronik serta mensyaratan adanya kesepakatan penggunaan sistem elektronik yang dipergunakan. Berdasarkan Pasal 15 UU ITE dinyatakan bahwa:

(1)   Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

(2)   Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

            Sehubungan dengan pasal tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk menyediakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem sebagaimana mestinya. Oleh karena itu penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Dalam kegiatan transfer dana, pihak penyelenggara yaitu bank ataupun non bank berbadan hukum Indonesia jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 15 adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya dalam hal ini adalah kegiatan tranfer dana. “Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. “Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. Sedangkan “beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.

            penyelenggaraan kegiatan transfer dana oleh bank ataupun non bank berbadan hukum Indonesia tidak terlepas dari adanya resiko-resiko yang harus dihadapi oleh pihak penyelenggara ataupun nasabah selaku konsumen. Adapun resiko yang mungkin timbul dalam kegiatan transfer dana adalah berupa risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko sistemik seperti risiko setelmen dan risiko penyelenggaraan setelmen. Risiko yang paling rentan dalam pelaksanaan kegiatan transfer dana yang pelaksanaanya menggunakan teknologi tinggi adalah risiko sistemik. Risiko sistemik adalah risiko ketika ketidakmampuan salah satu peserta untuk memenuhi kewajibannya, atau gangguan pada sistem menyebabkan ketidakmampuan peserta lain untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo. Selanjutnya, kegagalan pembayaran tersebut dapat menyebar secara luas sehingga pada akhirnya dapat membahayakan sistem hal kerusakan atau tidak berfungsinya sistem setelmen dengan baik. Timbulnya risiko kegagalan setelmen dalam pelaksanaan kegiatan transfer dana tentunya akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, khususnya bagi nasabah yang menggunakan jasa transfer dana. Sistem setelmen adalah suatu sistem yang berbasiskan pada sistem komputer yang merujuk kepada tiga hal penting, yakni:

a.      keberadaan komponen-komponen yang digunakannya;

b.      keberlangsungan aktivitas-aktivitas fungsi yang telah ditentukan; dan

c.       sifat keterpaduan dari semua hal tersebut.

Untuk melihat adanya kerusakan pada suatu sistem berbasis elektronik umumnya juga memperhatikan tiga hal, sebagai berikut:[14]

a.      Tidak bekerjanya komponen-komponen (hardware, software, data, procedure, dan brainware) dalam sistem sebagaimana diharapkan;

b.      Tidak berfungsinya semua aktivitas fungsional (input, proses, output, communicate) dalam sistem sebagaimana yang telah ditentukan;

c.       Tidak terjaganya sifat keterpaduan (integrasi) dalam sistem.

Dalam hal ini kerusakan tersebut pada dasarnya disebabkan oleh dua hal yang merupakan malfunction, yakni:[15]

a.      Tidak bekerjanya perangkat keras (hardware malfunction) sebagaimana mestinya;

b.      Tidak bekerjanya kode-kode instruksi dalam perangkat lunak sebagaimana yang ditentukan, mencakup:

1)      Kesalahan pemrograman yang berdampak langsung pada proses fisik (software produces incorrect information which feeds directly into a physiccal process), atau

2)      Kesalahan program yang menghasilkan informasi yang tidak sebagaimana diharapkan (software produces incorrect information which is relied on by human mind).

Berkaitan dengan bentuk tanggung jawab hukum dalam kegiatan transfer dana apabila ditinjau berdasarkan undang-undang ini, maka perlu diperhatikan beberapa unsur utama untuk menentukan bentuk tanggung jawab hukum yang digunakan dalam undang-undang ini. Adapun unsur-unsur tersebut antara lain:

a.      Pihak yang harus bertanggung jawab

Berdasarkan Pasal 21 Ayat (2), (3), dan (4) dijelaskan mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kegiatan transaksi elektronik yang dalam hal ini yaitu kegiatan transfer dana.

Pasal 21

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a)      jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

b)      jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c)       jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa pihak yang bertanggung jawab atas suatu kegiatan transaksi elektronik yakni dalam hal ini transfer dana adalah para pihak yang melakukan transaksi elektronik itu sendiri. Dalam hal ini apabila melihat pada konsep kegiatan transfer dana yang dilakukan dengan adanya perintah transfer dana oleh pengirim kepada pihak penyelenggara pengirim (bank atau non bank berbadan hukum Indonesia), maka kedudukan penyelenggara transfer dana tersebut sama halnya dengan penyelenggara agen elektronik atau penyelenggara jasa elektronik yakni jasa transfer dana. Selain itu, dikarenakan kegiatan transaksi elektronik ini menggunakan sistem elektronik, maka apabila terjadi kerusakan akibat sistem eletronik tersebut, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara sistem elektronik (Pasal 15 Ayat (2)).

b.      Unsur yang harus dibuktikan

1)      Damage (kerugian)

Undang-undang ini tidak menegaskan dalam pasal-pasalnya mengenai harus adanya pembuktian terhadap kerugian. Namun apabila melihat kepada konsep tanggung jawab hukum secara umum, maka unsur kerugian memang harus dibuktikan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang seharusnya bertanggungjawab. Selain itu pertanggung jawaban tidak mungkin dimintakan apabila tidak ada kerugian yang ditanggung oleh pihak lain.

2)      Breach of duty (pelanggaran kewajiban)

Pelaksanaan kegiatan transfer dana khususnya melalui BI-RTGS menggunakan perangkat-perangkat elektronik berupa komponen-komponen hardware baik berbentuk server, modem, printer atau komponen-komponen hardware lainnya yang digunakan dalam transfer dana melalui RTGS. Selain itu juga digunakan komponen software baik komponen jaringan komunikasi (provider telekomunikasi). Adanya kerusakan terhadap perangkat software maupun hardware yang digunakan dalam hal ini merupakan karena adanya kesalahan oleh pihak tertentu. Kesalahan atau kelalaian tersebut dapat berupa kelalaian pihak yang menjual jasa program komputer, kelalaian penyelenggara sistem komputer, dan kelalaian pihak yang gagal menggunakan komputer.

Kerugian yang terjadi terhadap perangkat keras (hardware), mengindikasikan bahwa kerugian tersebut berasal dari ketidaksempurnaan produk hardware. Begitupun halnya terhadap perangkat lunak (software), apabila terjadi kerusakan dalam perangkat software maka kerusakan tersebut diindikasikan timbul akibat kelalaian pihak pembuat software (vendor). Dalam hal ini vendor melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa :

a)      kewajiban vendor, untuk menyediakan atau mengembangkan software yang aman dan melakukan perawatan sistem yang seharusnya berlaku,

b)      kehati-hatian (standard of care), dilakukannya hal-hal tertentu pada situasi tertentu oleh vendor dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mencegah timbulnya kerugian terhadap perangkat software, misalnya dengan melakukan prosedur perawatan yang tepat.

 

3)      Hubungan kausalitas antara kerugian dengan tindakan

Terhadap unsur kausalitas ini juga tidak ditegaskan secara nyata dalam undang-undang. Namun dalam hal timbulnya kerugian merupakan akibat kelalaian atau pelanggaran kewajiban yang dilakukan pihak penyelenggara sistem elektronik. Selain itu apabila timbulnya kerugian terhadap transaksi elektronik diakibatkan karena kegagalan beroperasi oleh penyelenggara transaksi elektronik, maka kerugian tersebut timbul akibat adanya kesalahan dalam pengoperasian transaksi.

4)      Duty of care (tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerugian)

Sehubungan dengan unsur ini, pihak vendor ataupun penyelenggara transaksi elektronik umumnya melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerugian. Misalnya dengan vendor melakukan perawatan yang tepat untuk produk sistem elektronik yang dibuatnya.

5)      Defence (pembelaan)

Berdasarkan undang-undang ini, unsur pembelaan disebutkan secara nyata dalam Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 21 Ayat (5). Dalam pasal-pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa tanggung jawab terhadap pihak penyelenggara sistem elektronik dan transaksi elektronik tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan atau kelalaian pihak pengguna. Dalam hal ini maka terlihat adanya penerapan prinsip overmacht sebagai dasar pembelaan bagi pihak yang harus bertanggung jawab. Untuk itu maka pihak yang dirugikan harus dapat membuktikan bahwa produk tersebut digunakan dengan normal, adapun ketidaksempurnaan produk tersebut timbul bukan dikarenakan penggunaan yang dilakukan oleh pengguna.

Berdasarkan unsur-unsur tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah berupa tanggung jawab dengan kesalahan (liability based on fault). Kesalahan yang dimaksud dalam hal ini adalah timbulnya kelalaian (negligence).

2.      Peraturan Bank Indonesia

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini konsep tanggung jawab hukum tidak menjelaskan secara rinci mengenai unsur-unsur yang harus dibuktikan ataupun atas unsur pembelaan, PBI hanya mengatur tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Apabila melihat kepada hubungan hukum antara penyelenggara dan peserta, maka dalam hal ini terdapat hubungan kontraktual berdasarkan pada “Perjanjian Penggunaan Sistem BI RTGS antara Bank Indonesia dan Peserta.” Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara BI-RTGS yaitu Bank Indonesia kepada peserta Sistem BI-RTGS adalah tanggung jawab hukum karena perjanjian (privity of contract). Dalam hal ini, apabila Bank Indonesia melanggar perjanjian yang dibuatnya dengan para peserta BI-RTGS, maka Bank Indonesia harus bertanggung jawab kepada pihak peserta. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yakni dalam hal ini penyelenggara BI-RTGS (Bank Indonesia) dengan peserta BI-RTGS.

B.     Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Uang oleh Alfamart di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011

Kegiatan transfer dana atau pengiriman uang semakin hari semakin banyak diminati dan dibutuhkan oleh masyarakat, terlebih kepada masyarakat yang sedang bekerja atau belajar di tempat yang jauh dari tempat tinggal aslinya. biasanya masyarakat yang ingin melakukan transfer dana atau pengiriman uang harus memiliki rekening bank untuk melakukannya, namun dengan adanya kemajuan teknologi yang dapat memudahkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi harus membuka dan memiliki rekening bank dalam melakukan kegiatan transfer dana karena masyarakat sudah bisa melakukan kegiatan transfer dana tidak hanya lewat bank saja, melainkan dapat juga menggunakan jasa transfer dana dari non bank berbadan hukum Indonesia diantaranya melalui Alfamart. Adapun perkembangan serta kemudahan dan kemajuan teknologi ini seyogianya harus diiringi dengan peraturan yang dapat memberikan perlindungan kepada pihak pengguna jasa transfer dana maupun pihak penyelenggara jasa transfer dana. Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pengguna jasa pengiriman uang atau yang disebut juga transfer dana beserta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melaksanakan kegiatan transfer dana maka dibentuklah suatu peraturan yang khusus memberikan pengaturan terhadap sistem transfer dana yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 ini disahkan pada tanggal 23 Maret tahun 2011. Untuk lebih memahami pertanggungjawaban hukum penyelenggara transfer dana dalam Undang-Undang Transfer dana, maka terlebih dahulu harus dipahami pengertian dari kegiatan transfer dana itu sendiri. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Transfer Dana dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Transfer dana adalah:

“..rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.”

Untuk lebih memudahkan analisis mengenai tanggung jawab hukum penyelenggara transfer dana, maka bentuk transfer dana yang akan dijadikan contoh adalah bentuk transfer dana berdasarkan BI-RTGS.

1.      Penyelenggara Transfer Dana

Selanjutnya untuk memahami lebih dalam mengenai perihal konsep pertanggung jawaban hukum penyelenggara transfer dana perbankan atau non bank berbadan hukum Indonesia, maka terlebih dahulu kita mengetahui siapakah yang dimaksud dengan penyelenggara kegiatan transfer dana menurut Undang-Undang Transfer Dana Nomor 3 Tahun 2011. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara kegiatan transfer dana dalam Undang-Undang Transfer Dana, yaitu:

“Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.”

Penjelasan mengenai pengertian penyelenggara kegiatan transfer dana tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Transfer Dana Nomor 3 Tahun 2011. Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan penyelenggara adalah bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank. Bank yang dimaksud dalam pengaturan Undang-Undang Transfer Dana adalah bank yang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan. Penjelasan mengenai bank ini dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (3) UU Transfer Dana. Pengertian Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:

“..badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

 Badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank yang akan melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penjelasan mengenai perizinan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank dari Bank Indonesia ini dicantumkan dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /Pbi/2012 Tentang Transfer Dana, yaitu :

Pasal 3

(1) Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

(2) Untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bukan Bank wajib:

a. berbadan hukum Indonesia; dan

b. mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(3) Persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia antara lain persyaratan yang terkait dengan keamanan sistem, permodalan, integritas pengurus, pengelolaan risiko, dan/atau kesiapan sarana dan prasarana.

Selanjutnya yang dimaksud dengan ‘penyelenggara kegiatan transfer dana’ berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana dibedakan menjadi:

a.      Penyelenggara Pengirim Asal

Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

b.      Penyelenggara Penerus

Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir. Berdasarkan pengaturan UU Transfer Dana dalam Pasal 25 dinyatakan bahwa;

“Dalam pelaksanaan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penerus.”

Dengan kata lain keberadaan penyelenggara penerus tidaklah mutlak selalu ada dalam suatu proses transfer dana.

c.       Penyelenggara penerima Akhir

Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.

Perintah transfer dana pertama kali dikeluarkan oleh Pengirim Asal (Originator). Yang dimaksud dengan Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima. Dalam hal ini dapatlah dipahami bahwa kegiatan transfer dana adalah kegiatan yang ditujukan untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pihak penerima. Sehingga tepat apabila kegiatan transfer dana merupakan salah satu bentuk kegiatan sistem pembayaran.

Berdasarkan pemahaman mengenai pihak penyelenggara tersebut, maka apabila diuraikan lebih dalam didapatkan pemahaman bahwa pada dasarnya dalam pelaksanaan kerjanya pihak penyelenggara kegiatan transfer dana melakukan dua aktifitas utama yaitu pengiriman transfer dana dan penerimaan transfer dana. Dalam hal pengiriman transfer dana maka pihak penyelenggara yang melakukannya disebut dengan Penyelenggara Pengirim. Penyelenggara pengirim adalah penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan perintah transfer dana. Sedangkan dalam aktifitas penerimaan transfer dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara. Dengan kata lain penyelenggara penerima adalah pihak penyelenggara yang melakukan penerimaan terhadap kegiatan transfer dana melalui para pihak pengirim sebelumnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam kegiatan transfer dana melalui badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana seperti Alfamart yang bekerjasama dengan truemoney. Melalui truemoney, alfamart terlibat dalam kegiatan transfer dana baik dalam melakukan pengiriman ataupun penerimaan transfer dana adalah alfamart yang bertindak sebagai pihak penyelenggara kegiatan transfer dana.

Dalam hal ini, kegiatan transfer dana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Transfer Dana adalah meliputi segala kegiatan transfer dana ataupun transfer debit yang dapat dilakukan melalui sistem kliring, RTGS dan transfer dana lainnya. Hal ini diuraikan dalam Penjelasan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan bahwa contoh Sistem Transfer Dana antara lain Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) dan bentuk transfer dana lainnya. Untuk itu Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral berusaha untuk memfasilitasi terlaksananya kegiatan transfer dana. Dalam rangka memfasilitasi kegiatan transfer dana, Bank Indonesia kemudian bertindak sebagai penyelenggara (operator) kegiatan setelmen transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia-Scrippless Securities Settlement System (BI-SSSS).

2.      Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Kegiatan Transfer Dana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan kegiatan transfer dana melalui sistem setelmen yang digunakan di Indonesia seperti BI-RTGS dan lainnya, pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan transfer dana dilakukan oleh Bank Indonesia. Namun meskipun demikian, yang dimaksud dengan penyelenggara kegiatan transfer dana dalam hal ini adalah untuk bank dan badan hukum Indonesia bukan bank yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Pada dasarnya pelaksanaan atas kegiatan transfer dana dilakukan atas adanya ‘Perintah Transfer Dana’. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 5 dinyatakan bahwa:

“Perintah Transfer Dana” adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada Penerima”.

Tanpa adanya Perintah Transfer Dana oleh seorang pengguna jasa transfer dana pada suatu bank atau badan hukum Indonesia bukan bank, bank atau badan hukum Indonesia bukan bank tidak dapat melakukan kegiatan transfer dana. Untuk selanjutnya Perintah Transfer Dana baru akan mulai diproses apabila telah dilakukan Pengaksepan (Acceptance) yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima. Selama proses sistem transfer dana berlangsung maka yang digunakan adalah sistem terpadu untuk memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan peraturan. Umunya pada saat ini bank atau badan hukum Indonesia bukan bank yang ada menggunakan sistem komputerisasi dalam melaksanakan kegiatan transfer dana yang dihubungkan secara online melalui sistem yang diciptakan oleh Penyelenggara Otoritas Sistem Pembayaran yaitu Bank Indonesia seperti halnya BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional bank Indonesia). Untuk selanjutnya dalam upaya pemahaman terhadap bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara kegiatan transfer dana berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, maka apabila kita memperhatikan ketentuan Undang-Undang Transfer Dana adalah Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Transfer Dana. Pasal 5 UU Transfer Dana menyatakan bahwa:

(1) “Perintah Transfer Dana yang telah memperoleh pengaksepan berlaku sebagai perjanjian”.

(2) “Perjanjian yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyekenggara Penerima Akhir masing-masing merupakan perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri.”

Berdasarkan pengaturan yang tertera pada Pasal 5 Ayat (1) dan (2) tersebut, maka dapat dianalisis bahwa dalam pelaksanaan kegiatan transfer dana hal yang utama adalah adanya pengaksepan terhadap perintah transfer dana. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal (5) Ayat 1 maka “pengaksepan berlaku sebagai perjanjian bagi para pihak yaitu dalam hal ini Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal. Pada dasarnya perjanjian adalah peristiwa hukum yang menimbulkan perikatan dimana dua subyek hukum melakukan hubungan hukum yang bersifat mengikat. Suatu hubungan hukum antara dua pihak dimana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain menuntut pelaksanaan janji itu. Dengan demikian pengaksepan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dapat menciptakan suatu hubungan hukum yang bersifat mengikat dalam pemenuhan transfer dana tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata, sumber perikatan terdiri atas dua yaitu perjanjian dan undang-undang. Dalam hal ini apabila didasari atas ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Transfer Dana, maka pelaksanaan perikatan berupa acceptance terhadap perintah Transfer Dana merupakan suatu bentuk perikatan yang bersumber pada perjanjian yang ditentukan oleh undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut dijelaskan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata juga ditetapkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dengan demikian apabila Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan pengaksepan atas Perintah Transfer Dana yang dimintakan oleh Pengirim Asal maka apabila dikatakan bahwa pengaksepan tersebut berlaku sebagai perjanjian, maka dengan kata lain pengaksepan yang dibuat secara sah antara Pengirim Asal dengan Penyelenggara Pengirim Asal berlaku pula sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya yaitu Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal. Oleh karena perjanjian atau perikatan tersebut timbul dari perintah undang-undang maka pelanggaran atas perjanjian tersebut sama halnya dengan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

Proses akseptasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dengan Pengirim asal harus dibuat dalam bentuk baku, dengan klausul dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan undang-undang (Pasal 5 ayat (3)). Untuk itu, maka dalam hal ini proses akseptasi yang berlaku sebagai perjanjian tersebut diimplementasikan dalam bentuk slip transfer dana yang kemudian ditandatangani oleh pihak pengirim asal sebagai tanda persetujuan terhadap adanya perintah transfer dana dan menyetujui klasul-klausul baku yang telah ditetapkan secara sepihak oleh Penyelenggara Pengirim Asal yang umumnya adalah bank atau badan hukum Indonesia bukan bank. Suatu perikatan dalam pelaksanaannya diharuskan untuk memenuhi ketantuan syarat-syarat wajib perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320-1337 KUH Perdata. Adapun ketentuan mengenai persyaratan tersebut antara lain, adalah:

a.      Syarat  Subyektif

1)      Adanya Kesepakatan

2)      Kecakapan para pihak

Adapun kecakapan pihak secara hukum ini diatur dalam Pasal 1329-1331 KUHPerdata).

b.      Syarat  Obyektif

1)      Suatu hal tertentu (Pasal 1332-1334 KUHPerdata)

2)      Suatu sebab yang halal (Pasal 1335-1337 KUHPerdata)

Dengan demikian berdasarkan hubungan hukum yang timbul dari proses akseptasi tersebut, apabila terjadi pelanggaran atau tidak pelaksanaan kewajiban salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian, maka pihak yang melanggar dapat dianggap melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi prestasinya. Dalam hal ini perjanjian (akseptasi) yang dibuat antara pengirim asal, penyelenggara pengirim asal, penyelenggara penerus, dan penyelenggara penerima akhir yang masing-masing merupakan perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri merupakan suatu bentuk penegasan terhadap proses akseptasi yang dibuat dalam bentuk baku. Sehingga dengan demikian pihak yang mengingkari acceptance tersebut harus melaksanakan “tanggung jawab berdasarkan wanprestasi” (breach of contract). Untuk itu maka Pihak Penyelenggara Pengirim Asal harus melakukan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 KUH Perdata. Dasar dari penuntutan ganti rugi berdasarkan wanprestasi adalah untuk pemenuhan prestasi yang dilanggar.

Apabila melihat kepada bentuk tanggung jawab hukum kegiatan transfer dana secara keseluruhan, maka tanggung jawab penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan transfer dana, dalam Undang-Undang Transfer Dana mengatur bahwa tanggung jawab penyelenggara adalah merupakan tanggung jawab mutlak (absolute liability). Tanggung jawab mutlak biasa dikenal dengan istilah “absolute liability”. Sifat absolute dalam absolute liability lebih mengarah kepada kondisi perbuatan di mana selain sudah jelas kesalahannya pun juga sudah jelas hubungan kausalitas antara perbuatan dengan akibatnya, sehingga tidak dimungkinkan lagi perlawanan (defence) untuk melihat proporsionalitasnya, yang dengan sendirinya batasan pemulihan kerugian harus telah ditentukan secara limitatif oleh undang-undang itu sendiri atau dapat dikatakan sudah final.[16]

Dalam hal ini, Undang-Undang Transfer Dana telah menerapkan konsep tanggung jawab mutlak (absolute liability) bagi pihak penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan transfer dana manakala telah melakukan pengaksepan. Anggapan bahwa konsep tanggung jawab yang digunakan adalah tanggung jawab mutlak (absolute liability) adalah karena apabila dilihat dalam Pasal 21 Undang-Undang Transfer Dana disebutkan bahwa:

Pasal 21

(1)   “Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana walaupun terjadi keadaan sebagai berikut:

a.       bencana alam, keadaan bahaya, huru-hara, konflik bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi di daerah atau lokasi Penyelenggara Pengirim Asal yang sedang melaksanakan Perintah Transfer Dana;

b.       kerusakan pada sistem infrastruktur elektronik atau nonelektronik yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana yang tidak dapat dikontrol oleh Penyelenggara Pengirim Asal;

c.       kegagalan sistem kliring atau Sistem Transfer Dana; atau

d.      hal lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2)   Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal yang tidak melakukan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan tetap berkewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal atas Dana yang seharusnya ditransfer.”

Berdasarkan pasal tersebut, dapat terlihat bahwa penyelenggaraan siatem transfer dana tetap harus dilaksanakan manakala terjadi keadaan yang ada diluar kendali pengirim asal yang dikategorikan sebagai tindakan force majeur. Pada dasarnya pengaturan kewajiban transfer dana bagi pihak penyelenggara merupakan suatu bentuk klausula baku yang ditentukan oleh undang-undang bagi pihak penyelenggara kegiatan transfer dana yakni bank ataupun badan hukum Indonesia bukan bank. Dikatakan klausula baku karena ketentuan tersebut ditentukan secara sepihak oleh pembuat undang-undang demi melindungi kepentingan para pengguna jasa kegiatan transfer dana, dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pihak penyeleggara agar menjalankan kewajibannya sesuai dengan pengaksepan yang telah dilaksanakannya. Dengan ditetapkannya Pasal 21 Undang-Undang Transfer Dana tersebut, maka pihak penyelenggara tetap harus melaksanakannya prestasinya manakala terjadi keadaan kahar (di luar kendali) sekalipun. Apabila pihak penyelenggara melakukan pelanggaran, misalnya tidak melakukan kegiatan transfer dana tanpa alasan yang jelas dan memberitahukan terlebih dahulu kepada pengirim asal maka pihak penyelenggara diwajibkan untuk mengganti kerugian, bunga, dan kompensasi bagi pihak pengirim asal. Dengan begitu maka berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana tidak dimungkinkan bagi pihak penyelenggara untuk membebaskan diri dari tanggung jawabnya (usual defences).

Selain itu berdasarkan undang-undang ini juga tidak diwajibkan untuk membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan kerugian yang ditimbulkan. Hal ini dikarenakan yaitu pada hakikatnya kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan transfer dana sudah pasti didasarkan pada tindakan atau sistem yang digunakan oleh penyelenggara transfer dana. Disamping itu, apabila melihat kepada konsep absolute liability terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan transfer dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana, yaitu:

a.      Pihak yang harus bertanggung jawab

Berdasarkan konsep absolute liability, maka pihak yang harus bertanggung jawab apabila timbul suatu kesalahan atau kerugian dari kegiatan transfer dana adalah penyelenggara kegiatan transfer dana (Pasal 20).

b.      Unsur yang harus dibuktikan

Berdasarkan konsep absolute liability berkaitan dengan kegiatan transfer dana, maka terdapat dua unsur yang harus dibuktikan yaitu:

1)      Damage (kerugian)

Dalam hal ini Undang-Undang Transfer Dana secara terang-terangan mewajibkan bagi pihak penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana untuk membuktikan timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan atau kesalahan yang terjadi dalam kegiatan transfer dana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Transfer Dana.

2)      Pelanggaran peraturan undang-undang

Hal lain yang juga harus dibuktikan dalam transfer dana adalah adanya pelanggaran peraturan undang-undang. Pada hakikatnya undang-undang mewajibkan bagi pihak penyelenggara pengirim asal yang telah melakukan pengaksepan untuk melakukan transfer dana sebagaimana yang telah diperintahkan oleh pengirim asal. Apabila pihak penyelenggara kemudian tidak melaksanakan kegiatan transfer dana atau melakukan tindakan yang tidak seusai dengan yang diperintahkan oleh pengirim asal maka hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap peraturan undang-undang (Pasal 20 Undang-Undang Transfer Dana).

 

c.       Defence (pembelaan)

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam Pasal 21 Undang-Undang Transfer Dana bahwa tindakan transfer dana tidak dapat dilakukan pembelaan (defence) karena sudah jelas kerugian atau kerusakan yang terjadi dan juga sudah jelas pelanggaran terhadap peraturan undang-undangnya. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam undang-undang.

d.      Pemulihan hak

Berdasaarkan konsep Absolute liability terdapat hal-hal yang wajib dilakukan penyelenggara manakala ia melakukan tindakan yang merugikan pengirim asal dalam pelaksanaan transfer dana. Untuk itu maka pihak penyelenggara berkewajiban untuk melakukan pemulihan terhadap hak-hak pihak pengirim asal yang dilanggar berupa ganti rugi, bunga, dan kompensasi. Sesuai dengan konsep absolute liability, pemulihan hak tersebut dilakukan dengan:

1)      ganti rugi

2)      Perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi

3)      Terdapat batasan maksimal sejumlah tertentu (jumlah pemulihan ditentukan berdasarkan undang-undang) dalam hal ini ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia (Pasal 54 ayat (2) UU Transfer Dana).

Perihal pemulihan hak ini diatur dalam Bab V UU Transfer Dana mengenai keterlambatan dan kekeliruan transfer dana serta tanggung jawab penyelenggara penerima, dalam Pasal 54-59 UU Transfer Dana.

e.       Risiko

Unsur risiko yang dimaksud dalam absolute liability adalah risiko yang peluang terjadinya besar dan dampaknya juga besar. Dalam hal ini pelaksanaan transfer dana melalui sistem elektronik tersebut pada dasarnya memiliki risiko yang peluang terjadinya sangat besar, misalnya saja akibat terjadinya kerusakan pada sistem elektronik yang digunakan. Selain itu, akibat dari pelaksanaan transfer dana tersebut juga besar yakni apabila melakukan kesalahan pada proses pengiriman dana dalam jumlah besar yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengguna jasa.

Dengan demikian jelaslah bila Undang-Undang Transfer Dana dikatakan menggunakan konsep tanggung jawab mutlak (absolute liability) pada proses penyelenggaraan transfernya. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis melakukan wawancara dengan beberapa karyawan alfamart yang terdapat di wilayah Bekasi. Dalam wawancara dengan salah satu pegawai alfamart di wilayah Bekasi beliau mengatakan bahwa “yang kami ketahui, sejauh ini belum pernah terjadi kegagalan transfer dalam kegiatan transfer dana atau pengiriman uang yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengguna jasa (pengirim asal)”. Hal ini dikarenakan dalam setiap bank atau badan hukum Indonesia bukan bank seperti alfamart biasanya digunakan beberapa sistem komputerisasi, termasuk salah satunya dalam pelaksanaan kegiatan transfer dana. Selain itu bank atau badan hukum Indonesia bukan bank seperti alfamart tersebut dalam hal pelaksanaan kegiatan transfer dana berhubungan langsung dengan sistem otorisai online dengan Bank Indonesia. Selain itu juga sangat kecil sekali kemungkinannya apabila terjadi kegagalan transfer dana apabila adanya kerusakan terhadap sistem otorisasi, karena biasanya Bank Indonesia menggunakan ‘contigency plan’ dalam sistem otorisasinya. Dengan contigency plan maka sistem otorisasi tersebut tidak bergantung pada satu sistem saja pada sebuah bank atau badan hukum Indonesia bukan bank seperti alfamart, tetapi terdapat beberapa sistem lain yang salah satunya dirahasiakan tempatnya untuk pelaksanaan proses transfer apabila sistem lainnya mengalami kerusakan. Disamping itu pula, beliau mengatakan bahwa apabila Bank Indonesia mengalami system offline biasanya hal tersebut telah diumumkan sebelumnya kepada bank umum lainnya atau badan hukum Indonesia bukan bank. Sehingga sangat kecil sekali kemungkinannya apabila terjadi kegagalan dalam kegiatan transfer dana.

Selain itu juga berdasarkan wawancara dengan salah satu pegawai Alfamart lainnya beliau menyatakan bahwa “apabila terjadi kekeliruan dalam proses transfer dana atau pengiriman uang dapat langsung menghubungi Call Centernya di nomor telpon 1500959 atau Email ke sahabat_alfamart@sat.co.id agar dapat diketahui oleh pihak alfamart penyelenggara pengirim ataupun alfamart penyelenggara penerima dan kesalahan tersebut dapat segera diperbaiki”.

3.      Perbandingan Bentuk Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Transfer Dana Antara Undang-Undang Transfer Dana Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara transfer dana memiliki perbedaan apabila ditinjau berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bentuk perbedaan tersebut akan diuraikan sebagai berikut:

 

Tabel 3.1

Perbandingan Bentuk Tanggung Jawab Hukum Antara Undang-Undang Transfer Dana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perbedaan

Undang-Undang Transfer Dana

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ruang Lingkup

Kegiatan transfer dana

Kegiatan transaksi elektronik termasuk didalamnya transfer dana elektronik

Pihak yang harus bertanggung jawab

Penyelenggara Pengirim Asal (Pasal 20)

Penyelenggara system elektronik (Pasal 15 Ayat (2)) dan pihak-pihak yang melakukan kelalaian dalam transaksi elektronik (Pasal 21)

Bentuk tanggung jawab hukum

Absolute liability

liability based on fault (negligence)

Pihak yang harus membuktikan

Penyelenggara dan/atau pihak lain yang menyelenggarakan sistem transfer dana (Pasal 78)

 

Pihak yang merasa dirugikan haknya / penggugat (Pasal 38)

 

Unsur-unsur yang harus dibuktikan

a.      Kerugian (damage), pihak penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana harus membuktikan timbulnya kerugian akibat kesalahan dan keterlambatan dalam proses transfer dana (Pasal 78).

b.      Pelanggaran undang-undang, hakikatnya undang-undang mewajibkan pihak penyelenggara pengirim asal melakukan transfer dana sebagaimana telah diperintahkan kepadanya (Pasak 20)

a.      Kerugian (damage) akibat kelalaian tergugat (Pasal 38)

b.      Hubungan kausalitas antara kerugian dengan tindakan kelalaian yang dilakukan tergugat (Pasal 38)

c.       Kehati-hatian (duty of care), adanya tindakan yang dilakukan oleh tergugat dalam upaya mencegah kerugian (misalnya: prosedur perawatan sistem elektronik oleh vendor). (Pasal 15 Ayat (1))

d.      Pelanggaran kewajiban (breach of duty), terdapat pelanggaran kewajiban atau kelalaian yang dilakukan tergugat sehingga menyebabkan kerugian bagi penggugat. (Pasal 21)

Defence (pembelaan)

Tidak dimungkinkan adanya pembelaan berdasarkan overmacht/force majeur (Pasal 21)

Dimungkinkan adanya pembelaan atas dasar overmacht/ force majeure (Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 21 Ayat (5))

 

Berdasarkan uraian melalui tabel diatas maka terlihat adanya perbedaan bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara transfer dana dengan penyelenggara sistem elektronik. Dengan demikian maka akan terdapat pertentangan bilamana terjadi suatu kegagalan atau kesalahan transfer dana dimana pihak bank bisa saja berdalih bahwa kesalahan berada pada sistem elektronik yang digunakan sehingga seharusnya kesalahan dikenakan terhadap penyelenggara sistem elektronik. Namun berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana telah jelas-jelas disebutkan dalam Pasal 21 bahwa pihak penyelenggara pengirim asal berkewajiban melaksanakan perintah transfer dana meskipun terjadi keadaan yang berada diluar kendali (keadaan memaksa) pihak penyelenggara yaitu seperti kerusakan pada sistem elektronik atau nonelektronik (Pasal 21 Ayat (1) butir b). Sehingga seharusnya tanggung jawab tersebut tetap berada pada Pihak Penyelenggara Pengirim Asal.

Undang-Undang Transfer Dana merupakan suatu bentuk produk legislative yang dalam ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Dengan dilakukannya pengesahan atas Undang-Undang Transfer Dana, maka selajutnya Undang-Undang Transfer Dana menjadi mengikat bagi seluruh warga negara. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana menetapkan bahwa transaksi atau sistem pembayaran berbentuk kegiatan trasfer dana baik dalam bentuk kliring, RTGS maupun transfer dana model lainnya diharuskan untuk tunduk terhadap peraturan perundang-undangan ini. Namun berdasarkan pengaturan mengenai ketentuan peralihan, khususnya dalam ketentuan penutup Pasal 90 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dinyatakan bahwa:

“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Transfer Dana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.”

Sehingga berdasarkan Pasal 90 dapat dipahami bahwa Undang-Undang Transfer Dana adalah suatu peraturan yang dijadikan payung dalam mengatur kegiatan transfer dana. Adapun makna dari kalimat “..peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini” adalah dalam hal keberlakuan undang-undang lain yang terkait dengan Undang-Undang Transfer Dana dapat dinyatakan tetap berlaku selama pengaturan undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Transfer Dana.

Sehubungan dengan hal tersebut, apabila kita melihat kedalam konsep ilmu hukum terdapat suatu asas “lex posteriori derogat lex priori” yang berarti ketentuan undang-undang yang ada kemudian (yang lebih baru) mengenyampingkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya.[17] Dalam hal ini terlihat bahwa kedudukan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Transfer Dana memiliki kedudukan yang sederajat, yakni sama-sama berbentuk perundang-undangan. Namun berdasarkan asas “lex posteriori derogat lex priori”, maka keberlakuan dari Undang-Undang ITE dapat dikesampingkan dari ketentuan Undang-Undang Transfer Dana. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Transfer Dana disahkan pada tahun 2011 setelah Undang-Undang ITE yang disahkan pada tahun 2008. Dengan demikian maka konsep tanggung jawab hukum bagi penyelenggara kegiatan transfer dana berlaku prinsip absolute liability yang dikenakan terhadap Penyelenggara Pengirim Asal.

C.     Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Transfer Dana di Amerika Serikat (Electronic Funding Transfer Act)

Pengaturan mengenai transfer dana elektronik di Amerika Serikat diatur dalam Consumer Electronic Fund Transfer yang diatur dalam Regulation E-Z dan non consumer transaction yang diatur dalam Uniform Commercial Code (UCC) Article 4A. Bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara transfer dana di Amerika Serikat maka dapat dipahami melalui Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1693 et seq) dan Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1601 note) dalam Title IX. Electronic Fund Transfer Act (EFTA) diciptakan untuk memberikan ketentuan dasar bagi hak, kewajiban, dan tanggung jawab bagi pihak-pihak di dalam penyelenggaraan sistem Electronic Funding Transfer (EFT).

Berdasarkan peraturan ini, Electronic Funding Transfer (EFT) diartikan sebagai segala jenis transfer, selain melalui cek, draft, atau instrumen sejenis. EFT dilakukan melalui terminal, instrumen telepon, komputer, atau magnetic tape, dalam memberikan arahan, instruksi/perintah atau memberikan wewenang kepada institusi keuangan (bank, credit union) untuk melakukan pendebetan atau pengkreditan terhadap suatu rekening. Adapun yang termasuk dalam pengertian ini adalah point of sale transfers, ATM (automated teller machine), penarikan dan penyetoran uang secara langsung, dan transfer melalui telepon. Definisi EFT yang demikan diatur dalam Regulation E, § 205.3, point (b).

Electronic fund transfer (1) Definition.

“The term electronic fund transfer means any transfer of funds that is initiated through an electronic terminal, telephone, computer, or magnetic tape for the purpose of ordering, instructing, or authorizing a financial institution to debit or credit a consumer's account. The term includes, but is not limited to—

(i)                 Point-of-sale transfers;

(ii)               Automated teller machine transfers;

(iii)             Direct deposits or withdrawals of funds;

(iv)             Transfers initiated by telephone; and

(v)               Transfers resulting from debit card transactions, whether or not initiated through an electronic terminal.”

Dalam hal ini penyelenggaraan kegiatan transfer dana elektronik dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan atau yang dikenal dengan Financial Institution. Ketentuan ini dinyatakan dalam EFTA Section § 903. Dalam ketentuan “Definitions” pada ayat (6) tentang “the term electronic fund transfer”, yang menyatakan bahwa :

(B) “any transfer of funds, other than those processed by automated clearinghouse, made by a financial institution on behalf of a consumer by means of a service that transfers funds held at either Federal Reserve banks or other depository institutions and which is not designed primarily to transfer funds on behalf of a consumer”

Selain itu berdasrkan ketentuan EFTA Regulation E, § 205.2 point (i) memberikan definisi mengenai pengertian financial institution, Adapun pengertian tersebut menyatakan bahwa:

“Financial institution means a bank, savings association, credit union, or any other person that directly or indirectly holds an account belonging to a consumer, or that issues an access device and agrees with a consumer to provide electronic fund transfer services.”

Dengan demikian maka dalam hal ini pihak yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana elektronik menurut EFTA adalah financial institution.

Penyelenggaraan transfer dana seharusnya dilaksanakan apabila dilaksanakan secara authorized yaitu dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa/ kewenangan/ hak untuk melakukan transfer dana. Disamping itu tidak menutup kemungkinan juga apabila transfer dana dilaksanakan secara unauthotized electronic funding transfer, yakni terjadinya transfer elektronik dari rekening nasabah yang dilakukan oleh orang lain (bukan nasabah) tanpa adanya kewenangan untuk melakukan hal yang dimaksud dan nasabah tidak memperoleh manfaat/ keuntungan apapun dari pelaksanaan transfer elektronik tersebut. Pengaturan EFTA, dalam hal terjadi unauthorized EFT, beban pembuktian atas terjadinya kesalahan dalam EFT berada pada Lembaga Keuangan (Financial institution). Berdasarkan EFTA Section § 908 mengenai Error resolution dalam Point (a) ayat (3) menyatakan bahwa financial instution harus melakukan investigasi apabila terjadi error dalam proses transfer dana ini. Investigasi ini dilakukan untuk menentukan pihak mana yang berhak bertanggung jawab atas keadaan error tersebut.

“sets forth the reasons for the consumer's belief (where applicable) that an error has occurred, the financial institution shall investigate the alleged error, determine whether an error has occurred, and report or mail the results of such investigation and determination to the consumer within ten business days. The financial institution may require written confirmation to be provided to it within ten business days of an oral notification of error if, when the oral notification is made, the consumer is advised of such requirement and the address to which such confirmation should be sent. A financial institution which requires written confirmation in accordance with the previous sentence need not provisionally recredit a consumer's account in accordance with subsection (c), not shall the financial institution be liable under subsection (e) if the written confirmation is not received within the ten-day period referred to in the previous sentence.”

Lembaga Keuangan dalam hal ini harus membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi yang authorized, atau apabila transaksi tersebut merupakan transaksi yang unauthorixed, Lembaga Keuangan memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa terdapat kondisi-kondisi tertentu sehingga nasabahlah yang bertanggungjawab atas transaksi tersebut. Adapun mengenai tanggung jawab nasabah dapat dilihat berdasarkan EFTA Regulation E, § 205.6 Liability of consumer for unauthorized transfers. Dengan demikian maka beban pembuktian atas kesalahan yang terdapat pada Lembaga Keuangan ini sama halnya dengan bentuk beban pembuktian terbalik sebagaimana diterapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana dalam hal ini lembaga keuangan berkedudukan sebagai pelaku usaha.

Sebagai pihak penyelenggara EFT, Lembaga Keuangan adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam hal terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa EFT. Pengaturan mengenai hal ini terdapat dalam EFTA Section § 910 Point (a) mengenai Liability of Financial Institutions. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kegagalan atas pelaksanaan transfer dana, maka financial institution harus bertanggung jawab kepada konsumen atas segala kerugian yang timbul yang disebabkan karena hal-hal tertentu. Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi tanggung jawab financial institution maka perlu melihat kepada Section § 910 Point (a), yaitu:

(a) Subject to subsections (b) and (c), a financial institution shall be liable to a consumer for all damages proximately caused by—

(1) the financial institution's failure to make an electronic fund transfer, in accordance with the terms and conditions of an account, in the correct amount or in a timely manner when properly instructed to do so by the consumer, except where—

(A) the consumer's account has insufficient funds;

(B) the funds are subject to legal process or other encumbrance restricting such transfer;

(C) such transfer would exceed an established credit limit;

(D) an electronic terminal has insufficient cash to complete the transaction; or

(E) as otherwise provided in regulations of the Board;

(2) the financial institution's failure to make an electronic fund transfer due to insufficient funds when the financial institution failed to credit, in accordance with the terms and conditions of an account, a deposit of funds to the consumer's account which would have provided sufficient funds to make the transfer, and

(3) the financial institution's failure to stop payment of a preauthorized transfer from a consumer's account when instructed to do so in accordance with the terms and conditions of the account.

Untuk itu, maka terdapat beberapa unsur yang perlu dibuktikan oleh Lembaga Keuangan terkait dengan pertanggungjawabannya, yaitu:

1.      Damage (kerugian), dalam hal ini Lembaga Keuangan bertanggung jawab terhadap nasabah/ konsumen atas kerugian yang disebabkan oleh:

a.      Kegagalan Lembaga Keuangan untuk menjalankan EFT sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan rekening, dalam jumlah yang benar dan waktu yang tepat, jika telah diinstruksikan secara benar oleh nasabah.

b.      Kegagalan Lembaga Keuangan untuk menjalankan EFT karena kurangnya dana yang tersedia, disebabkan oleh kegagalan Lembaga Keuangan untuk mengkredit, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan rekening, dimana rekening tersebut memiliki dana yang cukup untuk di transfer.

c.       Kegagalan Lembaga Keuangan untuk menghentikan pembayaran “preauthorized transfer” dari rekening nasabah sesuai dengan instruksi nasabah berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan.

2.      Hubungan kausalitas, terlihat dengan jelas dalam peraturan ini, dimana Lembaga Keuangan dapat memberikan pertanggung jawabannya setelah ia dapat membuktikan bahwa adanya kerugian tersebut timbul secara nyata akibat kesalahan yang dilakukannya dengan menggunakan konsep pembuktian terbalik seperti halnya yang diterapkan dalam product liability. Lembaga Keuangan memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan EFT manakala telah diinstruksikan dengan benar oleh nasabah dalam jumlah dan waktu yang juga benar. Dalam hal ini juga terlihat bahwa kerugian yang timbul harus dapat dibuktikan adalah akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan atau dilakukan oleh konsumen itu sendiri karena melaksanakan transfer dana yang unauthorized.

3.      Duty of care, selain itu dalam hal kegagalan Lembaga Keuangan dalam pelaksanaan transfer dana tersebut tidak disebabkan oleh adanya kesengajaan, melainkan disebabkan oleh kesalahan yang dapat dipercaya atau dilakukan secara tidak sengaja (bona fide error), terlepas dari dilaksanakannya prosedur yang bertujuan menghindari terjadinya error (kesalahan), maka Lembaga Keuangan bertanggung jawab atas kerugian yang nyata-nyata timbul akibat tindakan Lembaga Keuangan itu sendiri. Meskipun pada dasarnya, dalam hal ini Lembaga Keuangan telah berupaya melakukan tindakan preventif untuk mencegah kerugian sesuai prosedur. Berdasarkan hal tersebut, maka daapat terlihat bahwa dalam hal ini Lembaga Keuangan melakukan duty of care (tindakan preventif dalam mencegah kerugian) yang dilaksanakan dalam bentuk seramgkaian prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini meskipun tanggung jawab Lembaga Keuangan adalah bersifat mutlak dalam hal terjadinya kesalahan ataupun kegagalan proses EFT, namun untuk pelaksanaan tanggung jawab tersebut masih dapat dilakukan pembelaan (defence), yaitu dikarenakan adanya takdir (Kehendak Tuhan) yang berada di luar kendali Lembaga Keuangan, dimana Lembaga Kuangan telah melakukan tindakan untuk mencegah keadaan tersebut, dan telah melakukan hal-hal yang dianggap perlu dalam upaya mengatasi timbulnya keadaan yang menyebabkan kerugian bagi nasabah. Selain itu, Lembaga Keuangan juga dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila terjadi ketidakmampuan teknis yang telah diketahui oleh nasabah pada saat nasabag mengajukan EFT atau, pada saar transfer tersebut dijalankan dalam “preauthorized transfer”. Hal ini diungkapkan secara tegas dalam Section § 910 Point (b) dan (c), yakni sebagai berikut:

(b) A financial institution shall not be liable under subsection (a)(1) or (2) if the financial institution shows by a preponderance of the evidence that its action or failure to act resulted from:

(1) an act of God or other circumstance beyond its control, that it exercised reasonable care to prevent such an occurrence, and that it exercised such diligence as the circumstances required; or

(2) a technical malfunction which was known to the consumer at the time he attempted to initiate an electronic fund transfer or, in the case of preauthorized transfer, at the time such transfer should have occurred.

(c) In the case of a failure described in subsection (a) which was not intentional and which resulted from a bona fide error, notwithstanding the maintenance of procedures reasonably adapted to avoid any such error, the financial institution shall be liable for actual damages proved.

Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka dapat dipahami bahwa bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara EFT di Amerika Serikat berbentuk Strict Liability.

Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam peraturan ini, maka konsep yang diterapkan adalah konsep strict liability. Penerapan dari strict liability terlihat dari adanya tiga unsur yang harus dibuktikan dalam menentukan tanggung jawab hukum yaitu kerugian (damage), hubungan kausalitas antara kerugian dan tindakan, duty of care (tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerugian). Adapun breach of duty (pelanggaran kewajiban) tidakah harus dibuktikan oleh Lembaga Keuangan untuk menentukan pertanggungjawaban tindakannya secara hukum, sebab dalam hal ini Lembaga Keuangan hanya perlu membuktikan bahwa transaksi tersebut authorized atau unauthorized. Apabila transaksi tersebut termasuk unauthorized, maka Lembaga Keuangan cukup membuktikan telah terjadi kondisi tertententu yang dikategorikan sebagai kondisi yang termasuk dalam tanggung jawab nasabah dan bukan tanggung jawab Lembaga Keuangan. Dengan demikian Lembaga Keuangan tidak perlu membuktikan perihal pelanggaran kewajiban (kesalahan) yang telah dilakukannya, sebab pada dasarnya pelaksanaan transfer dana merupakan tanggung jawab dari Lembaga Keuangan.

1.      Perbandingan Bentuk Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Transfer Dana Antara Amerika Serikat Dengan Indonesia

Pengaturan mengenai transfer dana di Indonesia maupun di Amerika Serikat memiliki beberapa perbedaan yang akan diuraikan sebagai berikut:

Tabel 3.2

Perbandingan Bentuk Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Transfer Dana di Indonesia dan Amerika Serikat

Perbedaan

Amerika Serikat

Indonesia

Pengaturan transfer dana

Electronic Fund Transfer Act (15 USC 1693 et seq)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Penyelenggara Transfer Dana

Financial Instution (Lembaga Keuangan) berdasarkan EFTA Title IX Section§ 903 (6) dan EFTA Regulation E § 205.2 point (i)

Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana (Pasal 1 Butir 2)

Bentuk tang- gung jawab penyelenggara transfer dana

Strict liability

Absolute liability

Pihak yang bertanggung jawab

Financial Institution (Lembaga Keuangan) dalam EFTA Title IX Section § 910 Point (a)

Penyelenggara Pengirim Asal (Pasal 20)

Unsur-unsur yang harus dibuktikan

a.      Damage (kerugian), Lembaga Keuangan bertanggung jawab terhadap nasabah/ konsumen atas kerugian yang disebabkan oleh (EFTA Title IX Section § 910 Point (a))

1)      Kegagalan Lembaga Keuangan untuk menjalankan EFT sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan rekening, dalam jumlah yang benar dan waktu yang tepat, jika telah diinstruksikan secara benar oleh nasabah.

2)      Kegagalan Lembaga Keuangan untuk menjalankan EFT karena kurangnya dana yang tersedia, disebabkan oleh kegagalan Lembaga Keuangan untuk mengkredit, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan rekening, dimana rekening tersebut memiliki dana yang cukup untuk di transfer.

3)      Kegagalan Lembaga Keuangan untuk menghentikan pembayaran “preauthorized transfer” dari rekening nasabah sesuai dengan instruksi nasabah berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan. (EFTA Regulation E, § 205.6)

b.      Hubungan kausalitas, Lembaga Keuangan dapat memberikan pertanggung jawabannya setelah ia dapat membuktikan bahwa adanya kerugian tersebut timbul secara nyata akibat kesalahan yang dilakukannya dengan menggunakan konsep pembuktian terbalik seperti halnya yang diterapkan dalam product liability. EFTA Title IX Section§ 908

c.       Duty of care, selain itu dalam hal kegagalan Lembaga Keuangan dalam pelaksanaan EFT tersebut tidak disebabkan oleh adanya kesengajaan, melainkan disebabkan oleh kesalahan yang dapat dipercaya atau dilakukan secara tidak sengaja (bona fide error), terlepas dari dilaksanakannya prosedur yang bertujuan menghindari terjadinya error (kesalahan), maka Lembaga Keuangan bertanggung jawab atas kerugian yang nyata-nyata timbul akibat tindakan Lembaga Keuangan itu sendiri.

a.      Kerugian (damage), pihak penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana harus membuktikan timbulnya kerugian akibat kesalahan dan keterlambatan dalam proses transfer dana (Pasal 78).

b.      Pelanggaran undang-undang, hakikatnya undang-undang mewajibkan pihak penyelenggara pengirim asal melakukan transfer dana sebaagaimana telah diperintahkan kepadanya (Pasal 20).

Defence (Pembelaan)

Dimungkinkan adanya pembelaan karena overmacht yang tidak dapat dikendalikan.

(EFTA Title IX Section § 910 Point (b) dan (c)

Tidak dimungkinkan adanya pembelaan berdasarkan overmacht / force majeur (Pasal 21)

 

Penutup

Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Dengan Tanggung Jawab Hukum Jasa Pengiriman Uang oleh Alfamart, diantaranya yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Bank Indonesia mengenai BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement) No.10/6/PBI/2008. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanggung jawab hukum penyelenggara kegiatan transfer dana berbentuk liability based on fault (tanggung jawab berdasarkan kesalahan) karena alasan kelalaian (negligence) yang umumnya dikenakan terhadap penyelenggara sistem elektronik (vendor). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (2). Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia, dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia mengkhususkan pengaturan transfer dana dalam klasifikasi yaitu PBI untuk BI-RTGS. PBI No.10/6/PBI/2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dalam Pasal 1 Ayat (2) menyatakan bahwa penyelenggaraan sistem BI-RTGS, yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Bank Indonesia c.q. Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP). Dalam hal ini bentuk tanggung jawab antara Bank Indonesia dengan peserta diantaranya alfamart adalah hubungan kontraktual, untuk itu pihak Bank Indonesia sebagai penyelenggara bertanggung jawab berdasarkan perjanjian, dimana apabila terdapat pelanggaran maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melanggar perjanjian.

Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Uang oleh Alfamart di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana pelaksanaan kegiatan transfer dana diselenggarakan oleh bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank termasuk Alfamart, Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Transfer Dana. Sementara itu yang dimaksud penyelenggara dalam kegiatan transfer dana berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana dibedakan menjadi penyelenggara pengirim asal, penyelenggara penerus, dan penyelenggara penerima akhir, Ketentuan ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Transfer Dana. Dalam Undang-Undang Transfer Dana diterapkan tanggung jawab mutlak (absolute liability) bagi pihak penyelenggara bilamana pihak penyelenggara pengirim telah melakukan pengaksepan untuk melaksanakan transfer dana atas perintah transfer dana yang diberikan oleh pengirim asal. Pihak penyelenggara diwajibkan untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan transfer dana serta mengganti kerugian, bunga, dan kompensasi bagi pihak pengirim asal atas kegagalan atau kesalahan dalam kegiatan transfer dana.

Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Transfer Dana di Amerika Serikat (Electronic Funding Transfer Act). Konsep tanggung jawab hukum penyelenggara transfer dana yang diatur dalam Electronic Funding Transfer Act (15 USC 1693 et seq) adalah berbentuk tanggung jawab ketat (strict liability). Adapun tanggung jawab pembuktian adalah berada pada Lembaga Keuangan selaku penyelenggara kegiatan transfer dana, Lembaga Kuangan juga hanya perlu membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi yang authorized (resmi) atau unauthorized (tidak resmi). Untuk itu, maka tidak diperlukan pembuktian mengenai bentuk kesalahannya. Apabila pelaksanaan transaksi tersebut unauthorized maka Lembaga Keuangan berkewajiban membuktikan bahwa terdapat kondisi tertentu sehingga nasabah yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Sehingga harus dibuktikan pula adanya hubungan kausalitas antara tindakan Lembaga Keuangan dengan kerugian yang diderita nasabah (pengirim asal). Selain itu, dalam undang-undang ini masih dimungkinkan untuk dilakukannya pembebasan tanggung jawab bagi pihak penyelenggara transfer dana yaitu dalam hal terjadi keadaan darurat (force majeure/ overmacht) yang berada diluar kendali pihak penyelenggara. Jadi, undang-undang ini menerapkan konsep tanggung jawab ketat (strict liability) bagi pihak penyelenggara kegiatan transfer dana yaitu Lembaga Keuangan.

Daftar Pustaka

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, cet-ke 5. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Arrasjid, Chainur. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2001.

Hariyani, Iswi dan Hendra L.T. Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet: Kenapa Perbankan Memanjakan Debitur Besar Sedangkan Usaha/Debitur Kecil Dipaksa. Jakarta: elex Media Komputindo, 2010.

Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, cet-ke 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Rahardja, Prathama, Mandala Manurung. Pengantar Ilmu Ekonomi (microekonomi dan macro ekonomi), ed-ke 3. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2017.

Sunyoto, Danang. Manajemen Bisnis Ritel. Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service, 2015.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006.

Utami, Christina Whidya. Strategi Pemasaran Ritel. Jakarta: Indeks, 2008.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (EMoney).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /PBI/2012 Tentang Transfer Dana.

Internet

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/09/berapa-jumlah-gerai-alfamart diakses pada 07 Oktober 2019 pukul 14.14.

https://www.suara.com/bisnis/2018/11/17/080000/ketahui-hal-ini-sebelum-kirim-uang-lewat-alfamart diakses pada 22 Juni 2019 pukul 15.07.

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2011/3TAHUN2011UUPENJEL.htm diakses pada 24 Juni 2019 pukul 21.27.

https://kominfo.go.id/content/detail/1548/punya-uu-transfer-dana-ri-jegal-aliran-modal-teroris-dan-obat-bius/0/sorotan_media diakses pada 24 Juni 2019 pukul 21.30.

http://www.bi.go.id/id/perbankan/keuanganinklusif/program/lkd/Contents/Default.aspx diakses pada 15 Oktober 2019 Pukul 10.57.



[1] Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2001), h. 1.

[2] Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2001), h. 3.

[3] Prathama Rahardja dll, Pengantar Ilmu Ekonomi (microekonomi dan macro ekonomi), (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2017), ed-ke 3, h. 477.

[4] Christina Whidya Utami, Strategi Pemasaran Ritel, (Jakarta: Indeks, 2008), h. 31.

[5] Danang Sunyoto, Manajemen Bisnis Ritel, (Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service, 2015), h. 11.

[8] http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2011/3TAHUN2011UUPENJEL.htm diakses pada 24 Juni 2019 pukul 21.27.

[11] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), h. 134.

[12] Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006), h. 257.

[13] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), cet-ke 5, h. 105.

[14] Edmon makarim, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), cet-ke 1, h. 210.

[15] Edmon makarim, Tanggung Jawab Hukum, ... h. 211.

[16] Edmon makarim, Tanggung Jawab Hukum, ... h. 168.

[17] Iswi Hariyani dan Hendra L.T, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet: Kenapa Perbankan Memanjakan Debitur Besar Sedangkan Usaha/Debitur Kecil Dipaksa, (Jakarta: elex Media Komputindo, 2010), h. 35.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar