DI PINGGIR JL. RAYA BOGOR DEKAT
PASAR INDUK KRAMAT JATI
Disusun
oleh :
Muhammad
Mahdi Firdaus (11150480000053)
Kelas : Semester
6 Ilmu Hukum - B
Mahasiswa Program
Studi Ilmu Hukum, Fakultas
Syariah Dan Hukum,
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih banyak kepada Dosen Pengampu saya yaitu Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.Ag, yang mana makalah/artikel ini Disusun untuk memenuhi Ujian Akhir Semester Antropologi Hukum.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap orang memiliki
kebutuhan untuk bisa menjalani kehidupan ini, ada 3 tingkatan kebutuhan yang
diperlukan oleh manusia, yaitu kebutuhan Primer (dasar), Sekunder (Menengah) dan tersier (Mewah).
Kebutuhan-kebutuhan ini bisa didapatkan oleh seseorang dengan berbagai cara,
bisa dengan cara bekerja, berdagang, harta yang didapat dari keturunan, harta
yang didapat dari pemberian orang lain, dan lain-lain.
Dalam kesempatan ini, penulis akan
membahas mengenai kebutuhan seseorang yang didapatkan melalui berdagang,
berdagang pun bisa dengan cara menjual barang sendiri yang dimiliki sendiri,
bisa juga dengan cara membantu menjualkan dagangan orang lain.
Untuk memenuhi tugas laporan Ujian
Akhir Semester Mata kuliah Antropologi Hukum, ada yang menarik untuk diamati
atau diobservasi menurut penulis, yaitu mengenai pedagang yang berada di
pinggir Jl. Raya Bogor, ada banyak model pedagang yang berjualan di sini, namun
yang menariknya bagi penulis yaitu para pedagang yang berdagangnya dengan
menggunakan Mobil Bak/pick up yang mana di tempat tersebut banyak rambu
larangan untuk parkir / Stop bagi kendaraan bermotor dan juga trotoar yang di
jadikan tempat berdagang padahal Fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan
kaki.
Isi dari laporan ini, Penulis
mengambil informasi melalui pengamatan terhadap 2 Narasumber yang menjadi
Pedagang buah yang berbeda, pedagang yang menggunakan mobil di Jl. raya Bogor
dekat Pasar Kramat Jati.
Terakhir, terkait hukum, dalam
laporan ini akan ada penjelasan mengenai
aturan yang seharusnya di jalankan oleh masyarakat, namun tidak
dijalankan oleh sebagian masyarakat karena aturan tersebut dinilai bertentangan
dengan kebutuhan sebagian Masyarakat untuk bisa menjalankan kehidupannya.
PEMBAHASAN
A.
Ilustrasi Data mengenai Objek Penelitian
Objek
yang diteliti oleh penulis untuk membuat laporan ini adalah pedagang
buah-buahan yang menggunakan mobil bak atau pick up yg berjualan di pinggir Jl.
Raya Bogor, Kramat Jati, Kota Jakarta
Timur, DKI Jakarta 13510, yang jika di tempuh dengan menggunakan Motor kurang
lebih 40 sampai 50 menit dari Uin Syarif Hidayatullah Jakarta yang bertempat di
ciputat, Tanggerang Selatan. Dan di tempuh dengan menggunakan Motor kurang
lebih 1 Jam Sampai 1 Jam 20 menit dari tempat tinggal penulis yang bertempat
tinggal di Kampung Mariuk Poncol, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi.
Penulis
mengamati, dalam beberapa hari di jalan tersebut ada sekitar 10-belasan
pedagang yang berdagang dengan menggunakan mobil bak/pick up, yang di jual pun
bervariasi, ada yang hanya jualan buah 1 Jenis buah saja seperti buah Jeruk
saja, buah Sawo saja dan lain-lain. Ada juga yang menjual 2 Jenis buah saja, seperti
buah semangka dan Melon dan lain-lain. bahkan ada juga yang berjualan lebih
dari 2 jenis buah-buahan seperti jual Buah Semangka, Melon dan Jeruk dan
lain-lain. Tergantung dari Musim buah apa yang sedang terjadi.
Dari
Banyak Pedagang, Penulis meneliti Informasi dari 2 pedagang yang menggunakan mobil
untuk berdagang buah-buahannya di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk
Kramat Jati, pedagang yang pertama
bernama Bapak Ari dan yang kedua Bernama Bapak Arifin. Lalu kedua pedagang
tersebut penulis jadikan sebagai narasumber penulis untuk mendapatkan informasi
mengenai pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil bak atau pick up yg
berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati. Selanjutnya
akan penulis bahas informasi yang di dapatkan dari mengamati narasumber:
Narasumber pertama : Bapak Ari
Setelah Penulis mengamati dan melakukan Tanya jawab
dengan narasumber, Penulis mendapatkan informasi bahwa Pedagang yang berjualan
seperti narasumber tidak hanya yang asli dari daerah sekitar Pasar Induk Kramat
Jati, tapi juga dari berbagai daerah lainnya seperti bapak Ari yang Aslinya
dari jawa tengah, namun beliau sekarang tinggalnya di cibubur. Beliau untuk
berdagang Pergi dan Pulang namun dagangannya dititipkan di garasi mobil dekat
tempat beliau berjualan.
Menurut beliau, antara pedagang dengan pedagang lain
yang berjualan menggunakan mobil bak/pick up tidak memiliki hubungan sosial seperti
komunitas dan lain-lain kecuali hanya pertemanan biasa sesame pedagang, seperti
beliau yang hanya berjualan secara individu, bukan secara berkelompok.
Alasan Bapak Ari berjualan di
pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati karena dekat dengan tempat
beliau mendapatkan barang dagangannya, yaitu di dalam Pasar Induk Kramat Jati,
dan beliau mengambil peluang dari pembeli yang malas untuk masuk ke dalam Pasar
Induk Kramat Jati, memperlihatkan dagangannya agar pembeli menjadi banyak yang
tertarik sehingga ingin membelinya dan mudah bertransaksinya dengan cara
menjual dagangannya di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati.
Sebagian dagangan yang dijual oleh
beliau adalah Jeruk Jawa yang harganya Rp. 25.000,- per 2 Kg, dan Jeruk Medan
yang harganya Rp. 15.000,- atau Rp. 20.000,- perKgnya. Beliau berjualan setiap
hari, Hari Senin – Jum’at Buka sekitar jam 4/5 Sore dan Hari Sabtu dan Ahad
Buka sekitar Jam 11 Siang. Menurut Beliau, pembeli biasanya lebih banyak di
hari Sabtu dan Ahad di bandingkan hari yg lain karena Omset pada hari Sabtu dan
Ahad bisa mencapai 2Jt per harinya, sedangkan di hari biasa, Omset yang di
dapat hanya sekitar Rp. 500.000,- Sampai Rp. 1Jt,-. Namun Pak Ari bukanlah
pemilik dari Mobil Bak/Pick up dan bukan juga pemilik barang dagangannya,
sehingga beliau hanya berdagang dan hasilnya di bagi hasil dengan pemilik mobil
bak/pick up dan pemilik Barang dagangannya.
Narasumber kedua : Bapak Arifin
Tidak
jauh berbeda dengan Bapak Ari, Bapak Arifin Asli dari Demak dan tinggal mengontrak
di Kampung Gedong. Beliau sudah berdagang Sekitar 6-7 Bulan, barang dagangan
dan mobil bak/pick upnya punya orang lain, jadi beliau hanya menjadi penjualnya
saja.
Beliau
meceritakan awal mula beliau bisa berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor dekat
Pasar Kramat Jati, beliau bisa berjualan di tempat tersebut karena diarahkan
oleh bule/tantenya, bulenya sudah puluhan tahun di Jakarta dan sudah lebih lama
berjualan di tempat tersebut, sehingga dari bulenya, bapak Arifin tau ada cabang dagangan baru dan bapak Arifin
diarahkan untuk menjadi pedagangnya oleh Bulenya dan akhirnya bapak Arifin
menjadi pedagang buah-buahan menggunakan mobil di tempat tersebut walaupun
sebelum menggunakan mobil beliau berdagang menggunakan gerobak yang dibuatnya
sendiri terlebih dahulu.
Sama
seperti bapak Ari, bapak Arifin juga menjual dagangannya secara individu,
beliau memarkirkan mobil beserta dagangannya di Pasar Rebo. Omset penjualan
beliau perharinya antara sekitar Rp. 600.000,- sampai Rp. 1,5Jt. Beliau
berdagang buah-buahan sesuai dengan musimnya, jika musim melon dan semangka,
beliau jualan melon dan semangka, jika musim Jeruk, Beliau julan jeruk dll.
Beliau mendapatkan barang dagangannya dari Pasar Induk Kramat Jati.
Bapak
Arifin biasa membuka dagangannya dari sekitar jam 4 Sore sampai jam 12 Malam,
sama seperti bapak Ari, biasanya hari yang banyak pembeli adalah hari Sabtu dan
Ahad sedangkan hari selain itu biasa saja.
Mengenai tempat berjualan, beliau mencari tempat yang kosong sepanjang
Jl. Raya Bogor di dekat Pasar Induk Kramat Jati. Barang yang beliau Jual dan
Mobil bak/ pick up yang beliau gunakan
adalah barang orang lain, sehingga beliau hanya menjadi penjualnya saja.
B.
Masalah Pokok
Tentu
ada Masalah pokok yang dialami oleh Penilis dan Objek penelitian, Masalah pokok
yang dialami oleh Penulis adalah terbatasnya waktu dan kesempatan penulis untuk
menggali lebih dalam lagi informasi mengenai pedagang yang menggunakan mobil
bak/Pick up di Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati, Hal itu
dikarenakan penulis harus bisa menyesuaikan dengan waktu kuliah dan kesempatan
karena jarak Objek penelitian yang lumayan jauh dengan menggunakan motor dari
tempat kuliah ataupun tempat tinggal penulis.
Untuk
Masalah Pokok yang dialami oleh Objek Penelitian menurut para narasumber yaitu
apabila terjadi musim hujan, hal tersebut dikarenakan jika buah-buahan terkena
hujan maka akan lebih cepat busuk, jika buah cepat busuk, maka pedagang buah
pun akan mengalami kerugian atau berkurangnya pendapatan yang didapatkan dalam
1 hari.
Selain
itu, Masalah pokok pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil adalah melanggar
peraturan yang ada, seperti pelanggaran Rambu lalu Lintas dan larangan
berjualan di trotoar, yang biasa merazia pedagang buah-buahan yang menggunakan
mobil di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati adalah Satpol PP,
sehingga para pedagang harus selalu waspada jika datang Satpol PP yang akan
merazia tempat tersebut bahkan sampai kejar-kejaran antara pedagang dan Satpol
PP.
Apabila
pedagang terkena Razia, maka akan dikenakan Sanksi, contoh Sanksi yang
diberikan Satpol PP sesuai pengalaman narasumber penulis, Bapak Arifin adalah
dagangan diderek dan dibawa ke kantor kecamatan, Pedagang bisa mengambil
dagangannya lagi jika sudah tanda tangan di atas Matrai. Berbeda dengan Bapak
Arifin, narasumber penulis juga yaitu Bapak Ari belum pernah terkena Razia.
Satpol PP.
C.
Teori Antropologi yang digunakan
Dalam
Laporan penelitian ini, Penulis menggunakan Teori partikularisme, yaitu Teori
yang berpandangan bahwa perkembangan
tiap kebudayaan mempunyai kekhasan sendiri-sendiri dan tidak dapat
digeneralisasikan ke dalam aturan atau hukum yang universal.[1]
Seperti budaya yang terjadi di dekat Pasar Induk Kramat Jati yang mana budaya
berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Kramat Jati tetap terjadi
walaupun ada hukum yang melarangnya.
Penulis
juga menggunakan Metode Diskriptif, yaitu merupakan studi perilaku yang
menjauhi perumusan-perumusan aturan yang dikatakan eksplisit berlaku.
Penelitian diskriptif ini tidak mengutamakan perhatiannya pada apa yang
tertulis sebagai norma hukum, atau yang dikatakan norma hukum oleh para pemuka
masyarakat. Tetapi yang menjadi sasaran perhatiannya adalahh situasi yang
terjadi dan bagaimana kegiatan-kegiatan prilaku manusia dalam situasi itu.[2]
Jadi,
yang menjadi masalah bukanlah mempelajari bagaimana kehidupan manusia itu
tunduk pada aturan-aturan hukumnya, bukanlah demikian, tetapi masalahnya
bagaimana dalam kenyataannya aturan-aturan hukum itu dapat diterima dalam
kehidupan mereka itu.[3]
Seperti para pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil bak/ pick up di
pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati yang tidak terlalu
mentaati hukum untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
D.
Dasar dan Masalah Hukum
Penggunaan
Mobil bak/ pick up untuk berjualan buah-buahan di Jl. Raya Bogor dekat Pasar
Induk Kramat Jati tentu menyalahi hukum/aturan yang ada. Jelas di lokasi
tersebut banyak sekali terlihat Rambu lalu lintas Larangan Parkir dan Larangan
Stop sepanjang Jl. Raya Bogor
dekat Pasar Induk Kramat Jati, dan juga kadang ada pedagang mobil yang juga
menaruh sebagian dagangannya di trotoar.
Untuk
Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas berupa Parkir di bawah rambu dilarang
parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi budaya
kebiasaan yang dilakukan pedagang
buah-buahan yang menggunakan mobil bak/ pick up di pinggir Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati
dalam berdagang untuk memenuhi kebutuhannya. Padahal menurut ketentuan pasal
287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam
hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Namun,
nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Satpol PP
juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada
pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung
melakukan penderekan.
Dan
ada juga sebagian pedagang yang dagangannya di simpan di trotoar, padahal
seharusnya trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk pedagang. Untuk
mengantispasi hal tersebut, saat ini banyak kampanye masyarakat menyerukan
pengembalian trotoar sebagai sarana bagi para pejalan kaki.
E.
Solusi Alternatif dan Rekomendasi yang ditawarkan
Menurut Penulis, Solusi dari permasalahan ini yaitu mengadakan Musyawarah antara pihak
pemerintah dengan para pedagang untuk menemukan titik temu yang bisa disetujui
antara kedua pihak, sehingga dari Musyawarah tersebut dapat terlihat keinginan
antara pemerintah dengan pedagang dan dapat di ambil jalan tengahnya secara
baik-baik.
Rekomendasi yang ditawarkan oleh penulis adalah adanya
pembukaan lahan di sepanjang Jl. Raya
Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati yang diperuntukkan untuk pedagang yang
ingin berjualan di pinggir jalan tersebut dan pedagang diharuskan membayar sewa
tempat. Jika itu sulit dilaksanakan, maka rekomendasi kedua dari penulis adalah
adanya Lokalisasi di sekitar Pasar Induk Kramat Jati yang dikhususkan untuk
para pedagang yang biasa berjualan di pinggir jalan dan disediakan juga akses
motor dan mobil agar para pedagang yang sudah dilokalisasi dapat dengan mudah di
akses oleh pembeli yang menggunakan kendaraan bermotor.
PENUTUP
A. Kesimpulan
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari penulis yaitu :
Objek yang diteliti oleh penulis untuk membuat laporan
ini adalah pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil bak atau pick up yg
berjualan di pinggir Jl. Raya Bogor,
Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13510.
Masalah pokok yang dialami oleh Penulis adalah
terbatasnya waktu dan kesempatan penulis untuk menggali lebih dalam lagi
informasi mengenai pedagang yang menggunakan mobil bak/Pick up di Jl. Raya
Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati. Untuk Masalah Pokok yang dialami oleh
Objek Penelitian menurut para narasumber yaitu apabila terjadi musim hujan, hal
tersebut dikarenakan jika buah-buahan terkena hujan maka akan lebih cepat busuk
dan Masalah pokok pedagang buah-buahan yang menggunakan mobil juga adalah
melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran Rambu lalu Lintas dan
larangan berjualan di trotoar.
Penulis menggunakan Teori partikularisme, yaitu Teori
yang berpandangan bahwa perkembangan
tiap kebudayaan mempunyai kekhasan sendiri-sendiri dan tidak dapat
digeneralisasikan ke dalam aturan atau hukum yang universal.
Hukuman yang membayangi para pedagang adalah menurut
ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut
bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp500.000.
Menurut Penulis, Solusi dari permasalahan ini yaitu mengadakan Musyawarah Rekomendasi yang
ditawarkan oleh penulis adalah adanya pembukaan lahan di sepanjang Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati
yang diperuntukkan untuk pedagang yang ingin berjualan di pinggir jalan
tersebut dan pedagang diharuskan membayar sewa tempat.
B. Saran
B. Saran
Tentu dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka dari
itu kami mengharap kritik dan saran yang membangun agar kedepannya kami bisa
menyusun makalah ini atau lainnya dengan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Hilman Hadikusuma. 2013. Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.
Antropologi – Teori, Konsep, Jenis, Metode, dan Penjelasannya. https://dosenpsikologi.com/antropologi,
pada tanggal diakses 30 Mei 2018.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
dan *Keterangannya.
dan *Keterangannya.
Gambar 1
*Gambar Spanduk Pasar Induk Kramat Jati
Gambar 2
*Gambar Petunjuk Pintu Masuk Pasar Induk Kramat jati
*Gambar Petunjuk Pintu Masuk Pasar Induk Kramat jati
Gambar 3
*Gambar Sebagian Pedagang buah-buahan di mobil
bak/pick up.
Gambar 4
*Gambar Sebagian Pedagang buah-buahan di mobil
bak/pick up.
Gambar 5
*Gambar ketika Narasumber melayani Pembelinya.
Gambar 6
*Gambar Penulis Bersama Narasumber, Bapak Ari.
Gambar 7
*Gambar Penulis bersama narasumber, Bapak Arifin.
*Gambar Penulis bersama narasumber, Bapak Arifin.
Gambar 8
*Gambar ketika Satpol PP Merazia Para Pedagan
Gambar 9
*Gambar mobil yang di gunakan Satpol PP saat merazia
para Pedagang di Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati.
Gambar 10
*Gambar adanya Rambu Lalu Lintas Larangan Parkir dan Larangan Stop di sepanjang Jl. Raya Bogor tapi pedagang tidak peduli dan tidak mematuhinya, dan sebagian pedagang menyimpan dagangannya di Trotoar padahal Trotoar bukan untuk barang dagangan, melainkan untuk pejalan kaki.
Gambar 11
*Gambar adanya Rambu Lalu Lintas Larangan Parkir dan Larangan Stop di sepanjang Jl. Raya Bogor tapi pedagang tidak peduli dan tidak mematuhinya, dan sebagian pedagang menyimpan dagangannya di Trotoar padahal Trotoar bukan untuk barang dagangan, melainkan untuk pejalan kaki.
Gambar 12
*Gambar sebagian pedagang yang menggunakan mobil Bak/Pick up.
*Gambar sebagian pedagang yang menggunakan mobil Bak/Pick up.
Gambar 13
*Gambar sebagian Pedagang yang menjual dagangannya sampai ke trotoar.
*Gambar sebagian Pedagang yang menjual dagangannya sampai ke trotoar.
Gambar 14
*Gambar Satpol PP yang berjaga untuk mengamankan pedagang yang melanggar hukum/aturan.
Gambar 15
*Gambar suasana Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati.
*Gambar suasana Jl. Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati.














